Suara.com - Insiden penumpang membuka pintu darurat pesawat menyita perhatian publik. Insiden itu terjadi di Korea Selatan, di mana penumpang maskapai Asiana Airlines yang membuka pintu darurat pesawat beberapa menit sebelum mendarat.
Atas tindakan penumpang itu, membuat seisi pesawat panik. Namun, pesawat dengan penerbangan dari Pulau Jeju itu sukses mendarat di Daegu tanpa adanya korban.
Kekinian kepolisian Daegu tengah memeriksa penumpang pesawat hingga maskapai untuk penjelasan lebih lanjut.
Belum tau sanksi apa yang akan diberikan pihak penegak hukum kepada penumpang iseng tersebut.
Baca Juga: Mulai 17 Mei, Garuda Indonesia Layani Penerbangan Jakarta-Shanghai
Terlepas dari kejadian tersebut, penumpang pesawat Indonesia jangan sekali-kali iseng untuk membuka pintu darurat pesawat. Pasalnya, jika terbukti sengaja membuka pintu darurat pesawat, maka salah satu hukumannya bisa penjara.
Pengamat penerbangan Alvin Lie mengatakan, sanksi untuk penumpang pesawat yang membuka secara sengaja pintu darurat pesawat diatur pada Undang-undang (UU) Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan.
"Di Indonesia, perbuatan ini tergolong tindak pidana sebagaimana diatur pasal 54 UU 1 tahun 2009 tentang Penerbangan yang diancam sanksi pidana penjara 2 tahun atau denda Rp 500 Juta," ujar Alvin yang dikutip, Senin (29/5/2023).
Alvin melanjutkan, pada Pasal 412 di UU yang sama membukan pintu darurat pesawat tanpa instruksi dari Awak Pesawat adalah perbuatan yang mengancam keselamatan jiwa seluruh manusia yang berada di dalam pesawat maupun di luar pesawat.
"Jelas perbuatan yang tidak patut dan bahkan diancam sanksi pidana," imbuh dia.
Baca Juga: Penerbangan Lion Air Rute Jakarta-Bengkulu Tiba-tiba Mendarat di Palembang, Kenapa Ya?