Suara.com - Direktur Jenderal Bea dan Cukai Askolani mengungkapkan proses pemecetan mantan Kepala Kantor Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Keuangan.
Diketahui Andhi Pramono telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Ia dikonfirmasi telah menerima gratifikasi. Adapun dirinya mulai disorot usai keluarganya gemar melakukan flexing harta di media sosial. Terlebih dalam LHKPN berjumlah Rp14,8 miliar, aset rumah mewahnya tidak tercatat.
"Lagi proses (pemecatan ASN)," ungkap Askolani di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten dikutip Senin (29/5/2023).
Namun, Askolani tak menegaskan berapa lama proses pemecatan itu berlangsung dan kapan Andhi Pramono melepas status ASN Kemenkeu.
Baca Juga: Menyoal Gaji dan Tunjangan ASN PPPK, Dulu dan Sekarang Bedanya Dimana?
Ia juga membantah tudingan perbedaan sikap antara eks Kepala Kantor Bea Cukai Makassar itu dengan Rafael Alun Trisambodo yang juga diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ikuti ininya, semua sama kan kita harus ikuti UU ASN. Kita harus jaga, tetapi progres (pemecatan) tetap dijalankan. Tentunya dari KPK juga menjalankan dan kita ikut proses hukum itu," tutup Askolani.