Suara.com - Kantor Bea dan Cukai digeledah oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas. Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Askolani mengkonfirmasi adanya penggeledahan tersebut.
Dia mengatakan, Direktorat Jendral Bea dan Cukai Kemenkeu siap membantu pemeriksaan Kejagung jika diperlukan, tentunya sesuai dengan prosedur yang berlaku.
"Diperiksa, diminta bahan dokumennya. Tentunya kita bantu. Itu memang tugas pokok kita untuk membantu," ujarnya di Kantor Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Tangerang dikutip Senin (29/5/2023).
Hanya saja, Askolani tidak menjelaskan dengan gamblang penyebab Kejagung melakukan penggeledahan ke Kantor Bea dan Cukai.
Baca Juga: Tahun Politik Bisa Ganggu Pendapatan Negara? Begini Kata Dirjen Bea Cukai
Dia juga tidak mau membenarkan kantornya digeledah akibat dugaan korupsi emas PT Aneka Tambang Tbk atau Antam (ANTM).
"Kita ikuti proses, kita belum tahu persisnya," kata dia.
Diketahui, Penyidik Kejaksaan Agung menggeledah kantor Direktorat Jenderal Bea Cukai terkait pengelolaan kegiatan usaha komoditi emas tahun 2010 sampai 2022.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana menyebut status dugaan korupsi terkait komoditas emas itu berdasarkan surat perintah penyidikan nomor : Prin-14/F.2/Fd.2/05/2023 tertanggal 10 Mei 2023.
Menurutnya, kegiatan awal penanganan perkara yang dilakukan adalah menggeledah sejumlah tempat, yaitu: Pulogadung, Pondok Gede, Cinere Depok, Pondok Aren, hingga Tangerang Selatan.
Baca Juga: Antam Terus Beri Diskon Harga Jual Emasnya, Kini Hanya Rp1,047 Juta Per Gram
Hasil penggeledahan, penyidik Kejagung menemukan dan menyita beberapa dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara dimaksud.
Tak hanya itu, tiga pegawai Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu diperiksa sebagai saksi oleh penyidik Jampidsus Kejagung terkait dugaan korupsi pengelolaan kegiatan usaha komoditas emas tahun 2010-2022.
Selain tiga pegawai Ditjen Bea Cukai Kemenkeu, penyidik juga memeriksa seorang saksi dari pihak swasta.
Para pihak yang dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi yakni EDN selaku Kasi Penyidikan dan Barang Hasil Penyidikan Ditjen Bea dan Cukai.
FI dan MAD, masing-masing selaku PNS di Ditjen Bea Cukai serta HW selaku selaku karyawan PT Indah Golden Signature.