Suara.com - Pemerintah Provinsi Bali bekerja sama dengan pihak terkait akan mengambil langkah-langkah tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan terhadap wisatawan mancanegara yang menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di hotel, restoran, destinasi wisata, pusat perbelanjaan, dan tempat lainnya.
Dalam sebuah Konferensi Pers mengenai Perkembangan Pariwisata Bali, Gubernur Bali, Wayan Koster, menegaskan bahwa wisatawan mancanegara yang berperilaku tidak pantas, melanggar izin visa, menggunakan mata uang kripto sebagai alat pembayaran, atau melanggar ketentuan lainnya, akan dikenai tindakan tegas sesuai peraturan yang berlaku.
Koster menjelaskan bahwa tindakan tegas yang mungkin diambil termasuk deportasi, sanksi administratif, hukuman pidana, penutupan tempat usaha, dan sanksi lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ia juga menekankan larangan penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran, sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2011 Tentang Mata Uang. Pelanggaran tersebut dapat berakibat pada hukuman pidana berupa kurungan maksimal satu tahun dan denda maksimal Rp200 juta.
Baca Juga: Polandia Akan Bangun Taman Bernuansa Bali di Dolina Charlotty Resort
Selain itu, undang-undang lain yang mengatur sektor keuangan, yaitu Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 Tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, juga mengatur sanksi pidana bagi mereka yang melakukan kegiatan penukaran valuta asing tanpa izin, dengan hukuman penjara paling singkat satu tahun dan denda minimal Rp50 juta hingga maksimal Rp22 miliar.
Kewajiban penggunaan Rupiah juga diatur dalam Peraturan Bank Indonesia Nomor 17/3/PBI/2015 Tentang Kewajiban Penggunaan Uang Rupiah di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pelanggaran kewajiban tersebut dapat berakibat pada sanksi administratif berupa teguran tertulis, denda, dan larangan ikut dalam lalu lintas pembayaran.
Gubernur Bali juga mengungkapkan bahwa di Bali telah tersedia Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB) atau money changer dengan izin dari Bank Indonesia. Sehingga, wisatawan dapat menukarkan uang Rupiah dengan aman di tempat-tempat tersebut.
Ia menegaskan bahwa penggunaan mata uang selain Rupiah sebagai alat pembayaran dilarang di Indonesia, meskipun penggunaan aset kripto sebagai bentuk investasi diawasi oleh Bappebti dan dapat diperdagangkan melalui platform seperti Indodax. Namun, penggunaan aset kripto sebagai alat pembayaran tetap dilarang.
Pihak terkait, termasuk Kepolisian Daerah Bali dan Bank Indonesia, akan terus berkoordinasi untuk mengatasi dugaan penggunaan mata uang kripto sebagai alat pembayaran di tempat-tempat wisata di Bali. Masyarakat juga diminta untuk melaporkan jika ada praktik transaksi pembayaran yang melanggar undang-undang, dan pihak berwenang akan terus melakukan pemantauan dan pengawasan.