Pemberian 1.500 NIB Serentak Dilakukan untuk Para Pemilik Usaha di Indonesia

Iwan Supriyatna Suara.Com
Minggu, 28 Mei 2023 | 12:40 WIB
Pemberian 1.500 NIB Serentak Dilakukan untuk Para Pemilik Usaha di Indonesia
Ilustrasi UMKM. (Freepik)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) saat ini merupakan tumpuan perekonomian Indonesia dan berkontribusi terhadap PDB sebesar 61,07%.

Untuk memfasilitasi ketentuan dalam UU Cipta Kerja (UUCK) yang memberikan kemudahan bagi UMKM untuk bermitra dengan usaha menengah dan usaha besar, Direktorat Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim, Kementerian Komunikasi dan Informatika turut mendukung melalui “Gerakan Pendaftaran 1.500 Nomor Induk Berusaha (NIB) secara Online & Serentak” yang berlangsung pada acara Creative Talks Pojok Literasi, di Bandar Lampung.

“UUCK mempermudah proses perizinan dan mengurangi birokrasi yang menghambat investasi. Salah satu wujud konkret dari poin penting ini adalah adanya penerbitan NIB bagi pelaku UMKM dalam penyederhanaan perizinan,” jelas Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kemenkominfo, Usman Kansong dalam keterangannya ditulis Minggu (28/5/2023).

Melalui NIB, para pelaku usaha akan lebih mudah mendapatkan perizinan dan tidak perlu repot-repot mengurus berbagai dokumen usaha karena NIB adalah nomor yang terintegrasi dengan berbagai sistem. Untuk mendapatkannya, dapat melalui sistem digital Online Single Submission (OSS) yang mudah diakses menggunakan gawai.

“Hingga akhir 2022, jumlah UMKM yang migrasi ke ranah digital sudah mencapai 21,8 juta. Angka ini diharapkan terus naik sesuai target pemerintah, yaitu 30 juta UMKM Go Online di tahun 2024 mendatang,” tambah Usman.

Direktur Informasi dan Komunikasi Perekonomian dan Maritim (IKPM) Kemenkominfo, Septriana Tangkary, menjelaskan beberapa fungsi lain NIB seperti sebagai syarat mendapatkan SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) hingga untuk mendapatkan Sertifikat Halal.

“Beberapa keuntungan yang akan diperoleh dari penerbitan NIB di antaranya mendapatkan perizinan tunggal melalui OSS; adanya insentif dan kemudahan bagi Usaha Menengah dan Besar yang bermitra dengan UMK; serta insentif fiskal dan pembiayaan untuk pengembangan dan pemberdayaan UMKM,” terang Septriana.

Gubernur Lampung, Arinal Djunaidi, turut mendukung gerakan pemberian NIB bagi UMKM yang berlangsung di wilayahnya. Hal ini menurutnya, akan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah Lampung, yang kini juga didorong dengan potensi pariwisata yang erat hubungannya dengan UMKM.

“Provinsi Lampung memiliki 343 ribu UMKM dan mayoritas bergerak di sektor pertanian. Sebagai lumbung pangan, produk yang dihasilkan pasti berkualitas dan memiliki kontinuitas,” ungkap Arinal.

Baca Juga: Semakin Sore, Semakin Ramai! Pengunjung Singaraja Fest 2023 di Keramas Aero Park

Staf Khusus dan Juru Bicara BKPM, Tina Talisa, menekankan pentingnya kepemilikan NIB untuk memudahkan UMKM dalam mengoperasikan usaha. Bukan hanya sebagai identitas, NIB juga berlaku sebagai Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Angka Pengenal Impor (API), dan Akses Kepabeanan bagi perusahaan melakukan kegiatan ekspor impor.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI