Suara.com - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengungkapkan adanya indikasi kesalahan dalam penempatan investasi atau korupsi pada dana pensiun (dapen) BUMN, yang nilainya mencapai Rp9,5 triliun.
"Pengelolaannya dikonsolidasi Rp9,5 triliun yang terindikasi ada salah investasi atau korupsi," kata dia, dikutip Jumat, (26/5/2023).
Erick mengaku, sudah mengambil tindakan terhadap kasus tersebut. Meski demikian, lanjut Erick, tak semua dapen BUMN terindikasi korupsi. Sementara yang terindikasi korupsi sudah ditangani Kejaksaan Agung (Kejagung).
Menurut Erick, dibutuhkan waktu 3-5 tahun untuk menyehatkan dapen BUMN.
Baca Juga: BUMN Karya Lagi Berdarah-darah, Wijaya Karya Susul Waskita Tunda Bayar Utang
“Itu kita dorong 3-5 tahun transisi penyehatan. Seperti juga Jiwasraya kan perlu 2-3 tahun, yang penting rule of the game-nya benar,” ucap Erick.
Salah satu kasus yang diungkapkan Kejagung adalah korupsi Dapen Perusahaan Pelabuhan dan Pengerukan (DP4) di PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo.