Suara.com - Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo menanggapi adanya transaski menggunakan uang kripto. Dia pun menyebut, bahwa uang kripto bukan sebagai alat pembayaran yang sah.
Untuk diketahui, salah satu Warga Negara Asing (WNA) di Bali tertangkap menggunakan uang kripto untuk melakukan transaksi. Transaksi yang dilakukan oleh WNA itu juga merupakan transaksi narkoba.
"Mengenai aset kripto kita sudah sesuai undang-undang Bank Indonesia secara tegas mengatakan bahwa kripto bukan alat pembayaran yang sah. Oleh karena itu kami akan menyelidiki ini (maraknya transaksi kripto). Kami akan melihat dan mengawasi ini seperti apa," ujarya di Jakarta yang dikutip, Jumat (26/5/2023).
Dalam hal ini, Perry akan tegas memberikan sanksi kepada pengusaha yang memang secara terang-terangan menggunakan uang kripto sebagai alat pembayaran.
Baca Juga: Vladimir Putin Puji Tren Desentralisasi Keuangan Dunia, Kode Dukung Kripto?
"Kalau sanksi ditegakkan, ya ditegakkan. Kripto tidak boleh sebagai alat transaksi pembayaran yang sah di Indonesia," imbuh dia.
Sebelumnya, WNA asal Belarusia berinisial IZ (40) ditangkap kepolisian setempat, lantaran membeli 17 paket ganja via aplikasi pesan singkat Telegram.
Transaksi jual-beli narkoba itu juga dilakukan menggunakan mata uang kripto. Bule yang berprofesi sebagai programmer ini membayar ganja dengan kripto jenis United States Dollar Tether (USDT) seharga 450 USDT atau sekitar Rp 6,5 juta.
"Pengakuan dari tersangka bertransaksi menggunakan cryptocurrency yakni USDT dengan jumlah 450 USDT apabila dirupiahkan sekitar Rp 6,5 juta," ujar Kapolsek Denpasar Selatan Kompol I Made Teja Dwi Permana dalam konferensi pers.
Baca Juga: Orang RI Makin Marak Main Kripto