Suara.com - PT Pupuk Indonesia (Persero) mengimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan menjelang musim tanam. Pasalnya, produk pupuk tiruan tersebut sangat identik dari sisi kemasan dan merek produk khususnya pupuk bersubsidi milik Pupuk Indonesia (Persero).
SVP PSO Wilayah Barat Pupuk Indonesia, Fickry Martawisuda mengatakan bahwa produk milik Pupuk Indonesia (Persero) baik yang subsidi dan non subsidi hanya bisa diperoleh di kios pupuk lengkap (KPL) resmi selaku mitra. Bahkan, produk pupuk milik Pupuk Indonesia (Persero) memiliki hak eksklusif atas merek dagang pupuk bersubsidi.
“Oleh karena itu Kami sebagai Produsen menghimbau kepada seluruh petani agar mewaspadai peredaran pupuk tiruan. Para petani juga jangan mudah tergiur dengan harga murah, karena peredaran pupuk tiruan ini sangat merugikan petani, hal ini disebabkan secara kandungan hara pupuk tiruan ini tidak sesuai dengan SNI yang berlaku” demikian ungkap Fickry.
Selain hak eksklusif, Fickry mengatakan bahwa petani bisa membedakan dari kemasan karung yang dimiliki oleh Pupuk Indonesia Grup. Adapun ciri-ciri produk asli milik Pupuk Indonesia sebagai berikut; terdapat nomor call center, logo SNI, nomor izin edar. Produk Pupuk Indonesia juga terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM, serta memiliki kualitas dan kandungan sesuai Standar Nasional Indonesia (SNI).
Baca Juga: Kritik DPR RI Kepada Jokowi di Penghujung Jabatan: Pentingkah Mobil Listrik hingga IKN?
Dari sisi karung, para petani juga bisa melihat langsung tulisan ‘Pupuk Bersubsidi Pemerintah, Barang Dalam Pengawasan’. Selain itu, terdapat ciri khusus pada bentuk pupuk khususnya subsidi yaitu berbentuk prill dan granul serta memiliki warna yang khas seperti pupuk subsidi jenis Urea berwarna merah muda atau pink, pupuk bersubsidi jenis NPK berwarna merah kecoklatan.
Selain itu, petani juga dapat memastikan keaslian produk pupuk subsidi dengan menghubungi layanan pelanggan Pupuk Indonesia di kontak bebas pulsa di nomor 0800 100 8001 atau WA 0811 9918 001.
“Pupuk Indonesia (Persero) akan meningkatkan sosialisasi kepada petani mengenai pupuk tiruan khususnya pada pupuk subsidi. Sosialisasi akan Kami lakukan di media massa, website, media online, media sosial, kios resmi, maupun dalam kesempatan sosialisasi lainnya,” katanya.
Bagi petani yang ingin mendapatkan alokasi pupuk bersubsidi harus memenuhi syarat atau kriteria yang telah ditetapkan dalam Permentan No 10 Tahun 2022. Adapun syarat untuk mendapatkan pupuk bersubsidi adalah wajib tergabung dalam kelompok tani, terdaftar dalam Sistem Informasi Manajemen Penyuluh Pertanian (SIMLUHTAN), serta menggarap lahan maksimal dua hektar. Beleid ini juga memfokuskan subsidi pupuk kepada jenis Urea dan NPK.
Penyaluran pupuk bersubsidi nasional sampai dengan tanggal 24 Mei 2023 adalah sebesar 2.860.975 ton yang terdiri dari Urea sebesar 1.684.173 ton, NPK Phonska sebesar 1.165.375 ton serta NPK Formula khusus sebesar 11.426 ton. Khusus untuk PSO Wilayah Barat yang mencakup area seluruh Pulau Sumatera, Jawa Barat & Banten, serta Jawa Tengah & DIY, Fickry mengatakan bahwa pupuk bersubsidi telah disalurkan sebesar 1.550.923 ton yang terdiri dari Urea sebesar 906.466 ton, NPK Phonska sebesar 644.386 ton, serta NPK Formula khusus sebesar 71 ton.
Baca Juga: Peringati Hari Terumbu Karang Sedunia, Pupuk Kaltim Gelar Aksi Terus Terang di Beras Basah
Sementara dari sisi stok di PSO Wilayah Barat, Fickry menyebut bahwa terdapat 342.181 ton atau 259% dari ketentuan stok minimum yang ditetapkan Pemerintah yaitu sebesar 132.175 ton. Adapun rincian stok pupuk bersubsidi yang siap didistribusikan di PSO Wilayah Barat ini adalah Urea sebesar 209.371 ton, NPK Phonska sebesar 130.049 ton dan NPK Formula khusus sebesar 2.762 ton.
"Menuju era digitalisasi Pupuk Indonesia (Persero) juga akan memanfaatkan Aplikasi REKAN sebagai sistem penebusan pupuk. Sistem ini bisa diimplementasikan untuk transaksi penyaluran pupuk bersubsidi oleh mitra kios/pengecer dan diharapkan dengan adanya aplikasi ini akan memudahkan petani dalam penebusan pupuk bersubsidi. Piloting sudah diimplementasikan di Provinsi Bali serta di Kabupaten Aceh Besar,” tutup Fickry.