Skema Pembelian Tanah IKN Diklaim Hambat Minat Investor China

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 25 Mei 2023 | 09:44 WIB
Skema Pembelian Tanah IKN Diklaim Hambat Minat Investor China
desain Ibu kota Nusantara (via ikn.go.id) ASN belum nikah pindah duluan ke IKN
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Minat perusahaan China untuk investasi di Ibu Kota Nusantara (IKN) diklaim cukup tinggi. Meski begitu, tingginya minat tersebut masih terganjal dengan aturan investasi.

Menurut Ketua Umum Perhimpunan Indonesia Tionghoa (INTI), Teddy Sugianto, sebagian besar investor negeri tirai bambu masih menahan diri karena ada beberapa kekhawatiran terkait peraturan yang berlaku. Ia melanjutkan, aturan investasi di IKN masih belum jelas, terutama terkait aturan pembelian tanah. 

Peraturan yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pemberian Perizinan Berusaha, Kemudahan Berusaha, dan Fasilitas Penanaman Modal bagi Pelaku Usaha di Ibu Kota Nusantara.

Aturan itu sendiri tidak menjelaskan secara rinci mekanisme pembelian tanah oleh investor, terutama investor asing. Pasal 20 dalam peraturan tersebut menyatakan bahwa warga negara asing (WNA) dapat memiliki hak pakai atas tanah di IKN selama maksimal 80 tahun. Ini berarti seorang WNA dapat membangun rumah di IKN, tetapi kepemilikan tanahnya tetap menjadi milik negara. 

Baca Juga: Kontrak Diperpanjang, Mitsuru Maruoka Bertekad Bawa RANS Nusantara FC Unjuk Gigi Musim Depan

Seorang WNA dapat memiliki hak pakai tersebut dan memperbarui hak tersebut selama maksimal 30 tahun. WNA juga memiliki opsi untuk memperpanjang hak tersebut satu kali dengan batas waktu 20 tahun.

Teddy mengakui bahwa ia tidak dapat menjelaskan peraturan ini kepada para investor dari Tiongkok. Sementara itu, para menteri belum dapat menjelaskan secara tegas mengenai status kepemilikan tanah jika investor berinvestasi di IKN.

Teddy mengungkapkan, "Mereka mengatakan ada hak pengelolaan selama 100 tahun. Setelah 100 tahun, apakah tanah harus dikembalikan kepada pemerintah atau dapat diperpanjang? Banyak yang bertanya mengenai hal ini." Teddy juga mengungkapkan kekhawatiran lain terkait Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

Ia mengimbau para pebisnis untuk tidak terlibat dalam urusan politik dalam negeri. Namun, Teddy mengakui bahwa stabilitas politik dapat mempengaruhi dunia bisnis. Oleh karena itu, Teddy berpendapat bahwa kondisi politik dapat berdampak pada bisnis, termasuk investasi di IKN.

"Jika tidak memahami politik, pasti akan berpengaruh terhadap investasi," imbuh dia.

Baca Juga: Jokowi Undang Perusahaan-Perusahaan Jepang Berinvestasi di IKN Nusantara

Menteri Investasi, Bahlil Lahadalia sebelumnya mengungkpkan, pemerintah tengah merumuskan skema pembelian tanah IKN untuk investor guna mendukung realisasi investasi di Nusantara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI