Suara.com - Perry Warjiyo kembali menjabat sebagai Gubernur Bank Indonesia (BI) untuk periode tahun 2023-2028. Hal ini setelah dirinya mengucapkan sumpah jabatan di hadapan Ketua Mahkamah Agung, Syarifuddin.
Jabatan ini merupakan yang kedua kalinya bagi Perry Warjiyo. Sebab, dia telah menjabat sebagai Gubernur Indonesia pada periode 2018-2023.
Adapun, Penetapan Perry Warjiyo sebagai Gubernur Bank Indonesia berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 38/P Tahun 2023 tanggal 5 Mei 2023 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Gubernur Bank Indonesia.
Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menyetujui Perry Warjiyo menjadi Gubernur Bank Indonesia (BI) periode 2023-2028.
Baca Juga: Bos BI Taksir Penggunaan Uang Elektronik Capai Rp495 Triliun Tahun Ini
Hal tersebut dikatakan Ketua DPR RI Puan Maharani saat pemimpin Rapat Paripurna DPR pada Selasa (21/3/2023).
Persetujuan diberikan DPR setelah menerima laporan Komisi XI DPR atas hasil uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) calon Gubernur BI pada Senin (20/3/2023).
"Apakah laporan Komisi XI DPR RI terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan, fit and proper test calon Gubernur Bank Indonesia tersebut dapat disetujui?" tanya Puan.
Atas pertanyaan pimpinan sidang tersebut, peserta Rapat Paripurna ke-19 DPR RI Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022-2023 memberikan persetujuan terhadap hasil uji kelayakan dan kepatutan calon Gubernur BI.
"Setuju," seru peserta rapat.
Dengan demikian, susunan Dewan Gubernur Bank Indonesia menjadi sebagai berikut:
Gubernur: Perry Warjiyo
Deputi Gubernur Senior: Destry Damayanti
Deputi Gubenur:
- Doni Primanto Joewono
- Juda Agung
- Aida S Budiman
- Filianingsih Hendarta