KPK Minta KPU Tambahkan LHKPN Sebagai Syarat Bagi Caleg Terpilih

M Nurhadi Suara.Com
Rabu, 24 Mei 2023 | 09:36 WIB
KPK Minta KPU Tambahkan LHKPN Sebagai Syarat Bagi Caleg Terpilih
Ilustrasi KPK (kpk.go.id)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri saat ini dikabarkan sudah meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar menambahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) sebagai syarat bagi calon legislatif (Caleg) yang terpilih.

Dalam surat resmi KPK, Firli menyampaikan agar KPU mewajibkan para Calon Anggota Legislatif yang terpilih untuk melaporkan kekayaan mereka kepada KPK.

Selanjutnya, Tanda Terima LHKPN akan menjadi salah satu syarat pelantikan. Surat tersebut ditandatangani oleh Firli pada tanggal 16 Mei 2023 dan memiliki nomor B/2610/LHK.00.00/01-12/05/2023.

Alasannya, kata Firli, guna mencegah tindak pidana korupsi, terutama di kalangan legislator. 

Baca Juga: Punya Harta Rp 6,5 M, KPK Sebut Eks Pejabat Sudin Perumahan Jakut Jelaskan Asal Kekayaannya dengan Baik

Pelaporan tersebut juga telah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.

Firli juga mengimbau agar proses pendaftaran dan pengisian LHKPN dilakukan secara online melalui elhkpn.kpk.go.id. Proses pengisian tersebut dapat dilakukan setelah Daftar Calon Tetap (DCT) diterbitkan oleh KPU.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI