Suara.com - Badan Standarisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan bahwa sektor rancang bangun industri atau yang disebut (engineering, procurement, dan construction) atau EPC memiliki peran dalam mendukung program Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN).
Kepala BSKJI Kementerian Perindustrian, Doddy Rahadi mengatakan bahwa aktivitas industri EPC menjadi ujung tombak dalam menerapkan program P3DN. Dalam sebuah pembangunan proyek, EPC memberikan efek ganda atau multiplier effect dalam pemanfaatan produk dalam negeri.
“Sehingga penguatan struktur industri nasional dapat didorong secara massif. Melalui instruksi penggunaan produk dalam negeri dalam proyek EPC maka seluruh barang dan jasa yang digunakan diwajibkan memenuhi nilai TKDN pada batas tertentu,” demikian ungkap Doddy dalam acara Focus Group Discussion (FGD) tentang Optimalisasi Jasa Engineering, Procurement & Construction Nasional Dalam Mendukung Perkembangan Industri, Selasa (23/5/2023).
Menurut Doddy, penggunaan produk dalam negeri pada setiap pengembangan industri secara langsung mendorong pendalaman struktur industri nasional. Pasalnya, program P3DN ini tidak hanya berdampak positif di sektor hulu saja melainkan juga di hilir di mana banyak industri kecil dan menengah (IKM) yang akan terdampak.
Baca Juga: MAB Perkenalkan Mobil Listrik Double Cabin, Sasar Segmen Pertambangan
“Peran proyek EPC signifikan dalam peningkatan produk dalam negeri di Indonesia, ini harus didukung industri manufaktur, ini yang harus kita dorong. Tentunya didukung oleh BPKP, semua bersama-sama mendorong program ini, saya harap industrinya berkolaborasi bukan bersaing lagi, saling menguatkan dan saling mengisi,” tambahnya.
Pada kesempatan yang sama, para pelaku jasa rancang bangun industri atau EPC juga berkomitmen untuk terus meningkatkan pemanfaatan produk dalam negeri pada setiap kegiatan pembangunan. Seperti yang disampaikan oleh Direktur Operasi & Teknologi/Pengembangan Rekayasa Industri, Yusairi yang mengatakan bahwa rata-rata penggunaan produk dalam negeri di proyek EPC yang dikerjakan oleh perusahaannya mencapai 30-50 persen.
“Klaim yang mengatakan kami selalu mencapai TKDN atau melampaui komitmen atau kontrak adalah berkisar antara 30-50 persen, tapi kalau kita lihat ada yang mencapai 80 persen TKDN jauh melampaui di kontrak,” kata Yusairi.
Menurut Yusairi, banyak faktor yang menentukan keberhasilan sebuah proyek mencapai batas ketentuan TKDN. Seperti melihat dari jenis proyek, jenis teknologinya, dan kemampuan dukungan industri dalam negeri itu sendiri.
Pemanfaatan produk dalam negeri (PDN) dalam rangka pengembangan industri nasional juga dilakukan oleh Pertamina. BUMN sektor minyak dan gas ini telah membuat regulasi pengimplementasian P3DN pada setiap proyek pembangunan.
Baca Juga: Moeldoko Akui Subsidi Kendaraan Listrik Berjalan Lambat
“Ini menjadi komitmen penggunaan produk dalam negeri. Kita mengacu dari latar belakang seperti tersedianya UU, Peraturan Pemerintah, Perpres sehingga tidak perlu ragu membuat pedoman yang menjadi acuan proses bisnis pengadaan barang dan jasa. Pertamina dianggap perlu menjadi lokomotif penggunaan produk dalam negeri untuk memastikan penggunaan P3DN,” kata Abdul Manan perwakilan dari Pertamina.
Dari pedoman bisnis yang dibuat, Abdul mengungkapkan bahwa pengelolaan P3DN berlakukan wajib ke seluruh proyek yang dijalankan Pertamina Group.
“Maka dalam penentuan proyek mulai awal sudah wajib mengidentifikasi seluruh keperluannya di Pertamina. Oleh karena itu manufaktur vendor tidak perlu ragu tentang ini, dan Pemerintah juga tidak perlu ragu karena di Pertamina aturan sudah baku dan wajib,” tambahnya.
Dapat diketahui, Staf Ahli Menteri Bidang Iklim Usaha dan Investasi, Andi Rizaldi mengatakan bahwa program P3DN dapat meningkatkan serapan tenaga kerja. Menurut dia, terdapat pula komitmen belanja produk dalam negeri sekitar Rp 1.000 triliun pada tahun 2023. Angka tersebut muncul dalam penyelenggaraan Business Matching PDN ke-5 yang diselenggarakan oleh Kementerian Perindustrian bekerjasama dengan Kementerian Pertahanan pada Maret 2023.