Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) buka suara soal heboh anggaran mobil listrik bagi para Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang nyaris tembus Rp1 miliar per unit.
Pengadaan mobil setrum bagi PNS ini jelas tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024, dimana harga patokan tertinggi bagi PNS untuk pengadaan mobil listrik ini sebesar Rp966 juta.
Kepala Sub Direktorat Standar Biaya Kemenkeu Amnu Fuady menjelaskan anggaran untuk mobil listrik ini merupakan upaya untuk merealisasikan keinginan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dalam Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Penggunaan Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) sebagai Kendaraan Dinas Operasional dan/atau Kendaraan Perorangan Dinas Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Menurut dia, Inpres tersebut pun dikeluarkan sebagai komitmen Indonesia untuk menurunkan emisi.
Baca Juga: Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
"PMK tadi merujuk Inpres ini karena ada tugas Kemenkeu, dasarnya harga konvensional plus 10 persen karena kita belum punya harga pasar, pemainnya (produsen kendaraan listrik) kan baru sedikit," katanya di Kemenkeu, Jakarta, Senin (22/5/2023).
Ammu pun mengatakan PMK Nomor 49 Tahun 2023 ini hanya merupakan standar biaya masukan bagi kementerian/lembaga untuk mematok anggaran. Selain itu, patokan anggaran dalam PMK ini juga merupakan harga maksimal. Dengan kata lain, kementerian/lembaga bisa saja mematok harga di bawah dana maksimal tersebut.
"Itu harga tertinggi, bukan konsekuensi alokasi. Harga tertinggi yang tidak boleh dilampaui," imbuh Ammu.