Meski begitu, untuk besaran uang makan lembur tetap sama dengan aturan sebelumnya yakni sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.
Satuan biaya juga diatur untuk pegawai non PNS di mana uang lembur ditetapkan Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Lalu untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti ada uang lembur Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.