Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya

Senin, 22 Mei 2023 | 13:04 WIB
Uang Lembur PNS Naik Mulai 2024, Segini Besarannya
Ilustrasi PNS - Latihan Soal CPNS 2023 Materi SKD (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah telah menaikan uang lembur PNS pada tahun 2024 mendatang. Kenaikan uang lembur ini sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan, Lisbon Sirait menjelaskan, kenaikan uang lembur ini merupakan penyesuaian, di mana selama tujuh tahun belakang tidak mengalami kenaikan.

"Uang lembur ASN sebenarnya penyesuaian saja karena dari 2016 itu belum pernah di-adjust, sudah tujuh tahun kita coba sesuaikan," ujarnya dalam
konferensi pers yang dikutip, Senin (22/5/2023).

Namun, tidak semua PNS mendapatkan uang lembur. Menurut Lisbon, hanya PNS yang mendapatkan surat perintah dari pejabat berwenang untuk lembur yang mendapatkan uang lembur.

Baca Juga: Tahun Depan, Sri Mulyani Janji Belanja Negara Lebih Berkualitas

"Kapan orang mau melakukan lembur itu sudah ada aturannya dari atasan dan tidak semua pekerjaan itu boleh dilakukan lembur," imbuh dia.

Besaran Uang Lembur PNS

Seperti dikutip dalam beleid tersebut, PNS dengan golongan I maksimal diberikan uang lembur Rp 18.000 per orang per jam (OJ), golongan II Rp 24.000 per OJ, golongan III Rp 30.000 per OJ, dan golongan IV Rp 36.000 per OJ.

Besaran uang lembur itu naik dibandingkan dalam aturan PMK Nomor 83 Tahun 2022 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2023 yang sebesar Rp 13 ribu per OJ, golongan II Rp 17 ribu per OJ, golongan III Rp 20 ribu per OJ, dan golongan IV Rp 25 ribu per OJ.

Namun demikian, uang makan lembur masih tetap sama dengan aturan sebelumnya yang sebesar Rp 35 ribu per orang per hari untuk golongan I dan II, Rp 37 ribu per orang per hari untuk golongan III dan Rp 41 ribu per orang per hari untuk golongan IV.

Untuk diketahui, uang makan lembur didapat bagi PNS setelah berkerja lembur setidaknya dua jam secara berturut-turut dan diberikan paling banyak satu kali per hari.

Baca Juga: Dirombak karena Paling Tinggi, Berapa Besaran Gaji dan Tukin PNS Pajak?

Sementara, pegawai non PNS juga mendapatkan uang lembur yang dalam beleid itu ditetapkan sebesar Rp 20 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 31 ribu per orang per hari. Kemudian, untuk satpam, sopir, petugas kebersihan dan pramubakti juga mendapat uang lembur sebesar Rp 13 ribu per OJ dan uang makan lembur Rp 30 ribu per orang per hari.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI