Satgas BLBI Sita Aset Lucky Star Navigation Corporation Senilai Rp50,99 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 23:26 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Lucky Star Navigation Corporation Senilai Rp50,99 Miliar
Pemasangan plang penyitaan pada salah satu bidang tanah aset jaminan yang diserahkan debitur Lucky Star Navigation Corporation. (ANTARA/HO-Satgas BLBI)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melalui Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) Cabang DKI Jakarta telah mengambil alih aset jaminan yang diberikan oleh debitur Lucky Star Navigation Corporation dengan estimasi nilai sebesar Rp50,99 miliar.

Aset yang disita tersebut berupa lima bidang tanah seluas 509.908 m2 yang terletak di Desa Tiwoho, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, Sulawesi Utara, yang sesuai dengan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 4-8/Tiwoho atas nama PT Awani Modern Indonesia.

Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta pada hari Minggu, Ketua Satgas BLBI, Rionald Silaban, menyatakan bahwa aset tersebut disita dalam rangka penyelesaian kewajiban piutang terhadap negara sebesar 27,05 juta dolar AS, belum termasuk biaya administrasi sebesar 10 persen.

Proses penyitaan ini dilakukan oleh Satgas BLBI bekerja sama dengan Juru Sita dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Manado. Acara tersebut dihadiri oleh Direktur Hukum dan Humas Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), Yanis Dhaniarto, serta Kepala Kantor Wilayah DJKN Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Nikodemus Sigit Rahadjo.

Baca Juga: Ketum HMS Center Minta Satgas BLBI Fokus Eksekusi Hak Tagih

Turut hadir juga Kepala KPKNL Jakarta I, Wildan Ahmad Fananto, Kepala KPKNL Manado, Rofiq Manshur, serta anggota Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang bertugas untuk menjaga keamanan.

Tim Satgas Gakkum Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Pol. Sandy Hermawan, dengan didampingi oleh Ipda Agus Hidayat, Ipda Thomser Cristian Natal, dan Bripda Angger Aditya Wibisono. Kegiatan tersebut juga dihadiri oleh tim dari Polda Sulawesi Utara, Polresta Manado, Polsek Wori, dan aparat desa setempat.

Rionald menjelaskan bahwa setelah dilakukan penyitaan terhadap aset debitur atau obligor, proses pengurusan selanjutnya akan dilakukan melalui mekanisme PUPN, yang meliputi penjualan melalui lelang atau penyelesaian lainnya.

Namun, sampai dengan dilakukan pengurusan lebih lanjut oleh PUPN, aset yang disita masih dapat ditempati atau digunakan oleh debitur atau obligor.

Satgas BLBI akan terus berupaya untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian tindakan seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset debitur atau obligor yang menjadi jaminan atau kekayaan yang dimiliki oleh mereka, dan yang selama ini telah menerima dana BLBI namun belum atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap negara.

Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI