Setelah 70 Tahun Berkibar, Toko Buku Gunung Agung Bangkrut, Tutup Semua Gerai Tahun Ini

Minggu, 21 Mei 2023 | 21:44 WIB
Setelah 70 Tahun Berkibar, Toko Buku Gunung Agung Bangkrut, Tutup Semua Gerai Tahun Ini
Penampakan toko buku Gunung Agung. [Foto. Istimewa]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Usai melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap 350 karyawannya, PT GA Tiga Belas pemilik usaha Toko Buku Gunung Agung mengumumkan akan menutup semua gerai miliknya pada tahun ini.

Pengumuman tersebut cukup mengejutkan karena toko buku yang kini memasuki usia 70 tahun kini hanya tersisa beberapa gerai saja.

"Pada akhir tahun 2023 ini kami berencana menutup toko/outlet milik kami yang masih tersisa," tulis keterangan manajemen, Minggu (21/5/2023).

Perusahaan beralasan kondisi keuangan yang terus merugi akibat terjangan pandemi Covid-19 menjadi biang keroknya.

Baca Juga: Sejarah Gunung Agung: Toko Buku Sejuta Kenangan, Akan Tutup Tahun 2023

"Keputusan ini harus kami ambil karena kami tidak dapat bertahan dengan tambahan kerugian operasional per bulannya yang semakin besar," tulis manajemen.

Berdasarkan informasi dari manajemen, saat ini Toko Buku Gunung Agung yang masih tersisa sebanyak 5 toko.

Perusahaan menyampaikan, sejak era pandemi Covid-19 telah melakukan langkah efisiensi dengan menutup beberapa toko/outlet yang tersebar di beberapa kota seperti Surabaya, Semarang, Gresik, Magelang, Bogor, Bekasi dan Jakarta.

"Penutupan toko/outlet tidak hanya kami lakukan akibat dampak dari pandemi Covid-19 pada tahun 2020 saja, karena kami telah melakukan efisiensi dan efektivitas usaha sejak tahun 2013," tuturnya.

Hal itu dilakukan guna berjuang menjaga kelangsungan usaha dan mengatasi kerugian usaha akibat permasalahan beban biaya operasional yang besar dan tidak sebanding dengan pencapaian penjualan usaha setiap tahunnya, yang mana semakin berat dengan terjadinya wabah pandemi Covid-19 di 2020.

Baca Juga: Sedih! Toko Buku Gunung Agung PHK Secara Sepihak, Hak-hak 350 Karyawan Diabaikan

"Dalam pelaksanaan penutupan toko/outlet, yang mana terjadi dalam kurun waktu 2020 sampai dengan 2023, kami melakukannya secara bertahap dengan berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI