Suara.com - Beberapa waktu yang lalu viral kabar seorang ketua RT di Jakarta Utara beradu mulut dengan pemilik bangunan ruko di wilayahnya. Hal ini dipicu karena bangunan ruko yang dimiliki menembapti ruang Jalan Niaga sehingga mengganggu kepentingan publik. Kronologi lengkap kasus ruko makan jalan ini bisa Anda cermati di sini.
Perdebatan tentang Penggunaan Lahan
Perdebatan ini terjadi pada hari Jumat, 12 Mei 2023 lalu. Terlihat dua pria beradu mulut, dimana seorang tampak mengenakan kemeja batik dan merupakan ketua RT setempat, dan orang lain berbaju biru yang merupakan pemilik usaha.
Ketia RT dalam video tersebut menyampaikan bahwa bangunan pemilik ruko telah melewati batas wajar, karena menutup saluran air got dan memakan bahu jalan. Pemilik ruko merasa ketua RT tak berhak mempermasalahkan soal izin bangunan tersebut.
Baca Juga: Bak Kota Gangster, Viral Kumpulan Remaja di Bekasi Bawa Sajam Berkeliaran Tengah Malam
Pemilik ruko menyampaikan bahwa hal ini adalah urusan pemerintah provinsi, karena merupakan tanah milik pemerintah provinsi. Kemudian Ketua RT membalas dengan menyampaikan bahwa saluran got yang tertutup tersebut adalah milik umum, ia meminta pemilik ruko tidak serakah karena Indonesia merupakan negara hukum dan tidak bisa seenaknya melakukan hal yang diinginkan.
Perdebatan berlangsung cukup panas dan dengan nada suara yang cukup tinggi. Ketua RT bernama Riang Prasetya kemudian menyampaikan di lain kesempatan bahwa hal ini murni karena urusan lingkungan, bukan terkait masalah pribadi yang dimilikinya antara ia dan pemilik ruko.
Walikota Jakarta Utara Turun Tangan
Wali Kota Jakarta Utara, Ali Maulana Hakim, menyatakan siap mengusut bangunan rumah toko di Jalan Niaga RT 11/RW 03 Pluit yang dipersoalkan Ketua RT setempat karena menempati bahu jalan dan saluran air di Kecamatan Penjaringan.
Kajian menyeluruh akan dilakukan dan informasinya akan disampaikan oleh Pemerintah Kota Jakarta Utara setelah merapatkan persoalan dengan PT Jawa Barat Indah dan PT Jakarta Propertindo. Pembongkaran akan dilaksnakan setelah ada kepastikan bahwa bangunan ruko menduduki fasos fasum yang berdampak penyempitan ruang milik jalan.
Tentu saja, tidak sediki pihak yang menantikan kelanjutan dari kasus ini sebab hal ini melibatkan hak pejalan kaki dan masyarakat umum lain yang berkepentingan di wilayah tersebut.
Kontributor : I Made Rendika Ardian