Putusan di Tangan Jokowi, PDIP Sudah Siap-siap Kirim Kader untuk Jabat Menkominfo

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 10:13 WIB
Putusan di Tangan Jokowi, PDIP Sudah Siap-siap Kirim Kader untuk Jabat Menkominfo
Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto ditemui di Stadion Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Senin (8/5/2023). (Suara.com/Bagaskara)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku akan kirim kader terbaik guna mengisi posisi Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) meski hingga kini partai banteng itu belum dipastikan apakah jatah itu milik mereka.

"Sekiranya diminta, tentu saja partai memiliki kader-kader yang potensial mengisi jabatan tersebut," ucap Hasto.

Hal itu, kata dia, bisa terwujud dengan restu Jokowi terkait perombakan kabinet. Selain itu, Jokowi menunjuk Mahfud Md sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Menkominfo untuk menggantikan politisi NasDem, Johnny G Plate sehingga ia tidak mau memikirkan soal kader dari partai mana yang layak menjadi Menkominfo.

"Kita bernapas dulu. Pak Presiden Jokowi kan sudah menunjuk Pak Menko Polhukam selaku Plt. Menkominfo," kata dia, dikutip dari Antara.

Baca Juga: Jokowi Bertemu dengan Sejumlah CEO Perusahaan Raksasa Jepang Hari Ini, Investor Baru IKN?

Diwartakan sebelumnya, Jokow resmi menunjuk Menko Polhukam, Mahfud MD sebagai Pelaksana Tugas, Wewenang dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika, demikian tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 41/P Tahun 2023.

Dalam keputusan mengenai Pemberhentian dan Penunjukan Pelaksana Tugas, Wewenang, dan Tanggung Jawab Menteri Komunikasi dan Informatika Kabinet Indonesia Maju Periode Tahun 2019-2024 itu Presiden menyatakan pertimbangan penunjukan.

“Dalam rangka meningkatkan efektivitas kinerja dan menjamin kelancaran tugas dan fungsi Kementerian Kominfo sampai pengangkatan Menkominfo definitif,” isi Keppres seperti disiarkan dalam keterangan pers, Sabtu (20/5/2023).

Dengan keputusan tersebut, presiden menyampaikan terima kasih atas pengabdian Johnny G. Plate selama menjabat sebagai Menkominfo.

“Disertai ucapan terima kasih atas pengabdian dan jasa-jasanya kepada bangsa dan negara selama memangku jabatan tersebut,” demikian yang tertulis dalam Keppres.

Baca Juga: VIRAL! Jokowi Kalah Banyak dengan SBY dalam Pembangunan Jalan, Netizen Tak Terima: Fitnah

Keppres Nomor 41/P Tahun 2023 yang diputuskan di Jakarta pada 19 Mei 2023 berlaku pada tanggal ditetapkan.

Adapun Johnny G. Plate ditunjuk Presiden Joko Widodo menjadi Menkominfo pada Oktober 2019 untuk Kabinet Indonesia Maju. Penunjukan itu diumumkan di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Setahun menjelang berakhirnya masa bakti, Penyidik Jaksa Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung pada Rabu (17/5/2023) menetapkan Johnny sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika periode 2020-2022. Kejagung mengumumkan kerugian negara akibat korupsi itu mencapai Rp8,32 triliun.

Presiden lalu menyatakan selama Johnny G. Plate menjalani proses hukum, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD bertugas sebagai Plt Menkominfo.

Menkopolhukam Mahfud MD juga telah menyatakan dirinya akan mencermati dan mengawal kasus yang melibatkan Johnny G. Plate sebagai tersangka. Dia pun meminta masyarakat menunggu proses hukum dan peradilan berjalan atas kasus tersebut.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI