Kemenperin: Industri Masuk Pasar Wajib Sertifikasi Halal Pada 2024

M Nurhadi Suara.Com
Minggu, 21 Mei 2023 | 09:24 WIB
Kemenperin: Industri Masuk Pasar Wajib Sertifikasi Halal Pada 2024
Ilustrasi logo halal dan sertifikasi halal. (Shutterstock)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kemenperin dorong sektor industri agar siap memasuki pasar wajib sertifikasi halal pada tahun 2024, salah satunya dengan menyiapkan pelayanan Unit Pelaksana Teknis (UPT) agar terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH).

“Dari 24 UPT yang tersebar di seluruh Indonesia, saat ini sudah ada 13 UPT yang berkomitmen serta sudah siap dan terakreditasi sebagai Layanan Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) untuk melayani masyarakat industri dalam negeri,” kata Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Doddy Rahadi pada Minggu (21/5/2023).

Hal ini ia sampaikan dalam Peluncuran LPH Balai Standarsisasi dan Pelayanan Jasa Industri (BSPJI) Banjarbaru yang telah memperoleh akreditasi sebagai LPH oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama.

“LPH BSPJI Banjarbaru punya ruang lingkup untuk produk makanan dan minuman, yang tentunya akan mempermudah dan meningkatkan efisiensi proses sertifikasi halal untuk masyarakat industri di wilayah Kalimantan Selatan dan sekitarnya,” papar Doddy.

Baca Juga: Konsisten Kembangkan Produk dan Merek Lokal, PT Supertone (SPC) Raih Penghargaan P3DN dari Kemenperin

Saat ini, LPH BSPJI Banjarbaru sudah memiliki lima SDM auditor halal, tiga SDM pendamping proses produk halal, dan dua SDM sumber daya syariah.

Kewajiban produk bersertifikasi halal adalah berdasarkan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 yang menyatakan produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.

Penahapan kewajiban sertifikasi halal dilakukan secara bertahap dimulai dari produk makan dan minuman pada tahun 2024, dilanjutkan dengan produk komoditas obat, kosmetik dan barang  pada Oktober 2026.

Sehingga, untuk mengakselerasi pertumbuhan ekosistem industri halal, Kemenperin memiliki program pemberdayaan industri halal berupa promosi dan kerja sama pemberdayaan industri halal, penguatan infrastruktur industri halal, dan fasilitasi sertifikasi produk halal.

Sementara itu, Kepala BSPJI Banjarbaru Arhamsyah mengemukakan bahwa keberadaan LPH BSPJI Banjarbaru bertujuan untuk peningkatan daya saing industri nasional, menjamin mutu hasil industri, dan menciptakan persaingan usaha yang sehat dan adil.

Baca Juga: Insentif Mobil dan Bus Listrk Cuma Sampai Akhir Tahun

“Produk yang telah menggunakan standar halal diharapkan memiliki mutu yang baik dan konsisten sehingga dapat meningkatkan daya saing dan pemasaran secara global,” ujarnya.

Arhamsyah berharap kehadiran LPH BSPJI Banjarbaru dapat membantu industri besar, menengah dan kecil dalam mengembangkan produk halal di wilayah Kalimantan Selatan yang didukung dengan SDM auditor yang sudah tersertifikasi, dan laboratorium uji halal yang siap melayani seluruh pelanggan industri.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI