Suara.com - Kabar Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kembali menerjang perusahaan Tanah Air, kini PT GA Tiga Belas atau yang dikenal Toko Buku Gunung Agung dikabarkan memberhentikan 350 karyawannya secara sepihak.
Hal tersebut diungkapkan Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat dalam keterangannya yang dikutip Jumat (19/5/2023).
Mirah mengatakan pihaknya telah mendapatkan laporan pengaduan dan permohonan advokasi terhadap kasus PHK sepihak dan massal yang terjadi secara semena-mena oleh Toko Buku Gunung Agung.
"Ironisnya para pekerja yang di-PHK tersebut, tidak mendapatkan hak-hak sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, karena hanya diberikan kompensasi sebesar 1 bulan gaji," ungkap Mirah.
Baca Juga: Susul Vodafone, BT Group PHK Massal 55 Ribu Karyawannya
Menurut dia PHK sepihak dan massal yang dilakukan oleh manajemen Toko Buku Gunung Agung tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Baik secara proses maupun terkait dengan hak-hak normatif yang wajib dibayarkan oleh perusahaan.
Dari laporan yang masuk, diperkirakan sebanyak 220 pekerja Gunung Agung telah di-PHK secara sepihak sejak 2020 sampai 2022. PHK sepihak dan massal dikabarkan masih berlanjut di 2023 ini, dan diperkirakan menelan korban mencapai 350 pekerja.
Tak sampai distu saja, Mirah juga mengungkapkan bahwa selama bertahun-tahun, manajemen Toko Buku Gunung Agung telah mempekerjakan pekerja kontrak yang tidak sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pekerja dikontrak berulang-ulang, dengan masa kerja yang terus-menerus.
Mirah menuturkan pihaknya telah beriktikad baik dengan mengirimkan surat permohonan audiensi kepada Direksi PT GA Tiga Belas, guna menindaklanjuti laporan dan mencari solusi terbaik bagi para pihak pada 24 Maret 2023.
Namun, manajemen PT GA Tiga Belas menolak dengan alasan tidak memiliki hubungan hukum dengan ASPEK Indonesia dan menyatakan bahwa permasalahan yang terjadi adalah permasalahan internal perusahaan.
Baca Juga: Vodafone PHK 11 Ribu Karyawan, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah Perusahaan
Bahkan manajemen PT GA Tiga Belas tidak mau mengakui keberadaan Serikat Pekerja PT GA Tiga Belas (SP Gunung Agung), dengan alasan yang dibuat-buat dan mengabaikan ketentuan perundangan yang berlaku.
Padahal SP Gunung Agung adalah serikat pekerja yang sah dan telah mendapatkan bukti pencatatan dari Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Kota Jakarta Pusat.
Mirah Sumirat menegaskan sikap manajemen Gunung Agung, baik dalam hal PHK sepihak massal, maupun dalam merespon iktikad baik ASPEK Indonesia dan serikat pekerjanya merupakan bentuk arogansi manajemen.
"Jika manajemen PT GA Tiga Belas, tetap bersikap arogan dan tidak memiliki iktikad baik, maka ASPEK Indonesia akan melakukan upaya semaksimal mungkin untuk mengadvokasi kasus PHK sepihak dan massal ini, termasuk mempertimbangkan untuk melakukan aksi unjuk rasa di kantor pusat," kata Mirah.
Adapun tuntutan ASPEK Indonesia adalah dibayarkannya hak-hak normatif pekerja PT GA Tiga Belas seperti terkait upah pekerja, kompensasi dan hak-hak lain sesuai ketentuan perundangan-undangan yang berlaku.