Kemenkeu Ungkap Proyek BTS Mangkrak yang Seret Johnny Plate ke Sel Tahanan

Sabtu, 20 Mei 2023 | 05:38 WIB
Kemenkeu Ungkap Proyek BTS Mangkrak yang Seret Johnny Plate ke Sel Tahanan
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengungkapkan bahwa kasus korupsi pengadaan proyek menara base transceiver station (BTS) yang menyeret mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate merupakan kasus proyek mangkrak.

Direktur Jenderal Anggaran Kemenkeu Isa Rachmatarwata mangatakan proyek yang mangkrak tersebut terjadi di Papua.

"Sebagian yang di daerah Papua itu yang mengalami permasalahan keamanan (Gangguan dari KKB) itu, itu yang jadi masalah (mangkrak) itu di sana," kata Isa di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Jumat (19/5/2023).

Isa pun menambahkan bahwa proyek BTS mangkrak tersebut akan tetap dilanjutkan oleh pemerintah, mengingat pemerintah sendiri memiliki target agar semua wilayah Indonesia bisa terhubung layanan telekomunikasi.

Baca Juga: Amien Rais Sebut Surya Paloh Dapat Hidayah, Minta Ketum NasDem Lakukan Skema Serangan Balik

"Ya pada akhirnya kita harus cari jalan untuk bisa, kan kita ingin Indonesia semua connected semuanya," ucapnya.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD mengatakan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station atau BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika mangkrak.

Penegasan itu disampaikan Mahfud MD saat menjelaskan soal penetapan tersangka Johnny G Plate, Menteri Kominfo sekaligus eks Sekjen Nasdem dalam perkara tersebut oleh Kejaksaan Agung pada pekan ini.

"Mangkrak dan belum ada barangnya, yang ada pun mangkrak," kata Mahfud di Jakarta, Kamis (18/5/2023).

Karena itulah, lanjut Mahfud, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) kemudian melakukan pemeriksaan dan menemukan kerugian negara hingga Rp 8 triliun.

Baca Juga: Jokowi vs Surya Paloh soal Riuhnya Isu Intervensi Politik Kasus Johnny G Plate

"Semula dihitung kerugian oleh Kejaksaan itu sekitar satu, sekian triliun namun kemudian BPKP turun tangan. Diperiksa itu ternyata mulai dari perencanaan, dari mulai penunjukan konsultan, penunjukan barang, mark up dan sebagainya itu, nah itu yang kemudian dijadikan alasan," ujarnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI