Suara.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah memblokir rekening bank milik mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Sayangnya, PPATK tak merinci berapa jumlah dana dalam rekening Andhi Promono.
Akan tetapi, PPATK mengungkapkan jumlah dana yang dimiliki Andhi Pramono sangat besar.
"Cukup besar. Nilai persis sedang di proses oleh penyidik," ujar Humas PPATK, Natsir Kongah yang dikutip, Jumat (19/5/2023).
Sementara, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut, pemblokiran itu telah dilakukan sejak lama. Ivan juga enggan merinci jumlah dana yang ada di rekening milik Andhi Pramono.
"Terkait kasus tersebut (Andhi), kami sudah bekukan sejak awal proses analisis. Tanya penyidik ya (jumlah dana). Kan sudah di penyidikan sekarang," imbuh dia.
Sebelumnya, nilai gratifikasi yang diterima Andhi mencapai miliaran rupiah. Angka itu kemungkinan akan bertambah mengingat proses penyidikan yang masih berlangsung.
Andhi diumumkan menjadi tersangka gratifikasi pada Senin (15/5/2023) lalu. Penetapan itu menyusul status perkaranya yang telah ditingkat dari penyelidikan ke penyidikan. KPK menduga gratifikasi Andhi berkaitan dengan ekspor-impor.
Viral di Medsos
Sebelumnya, Andhi viral di media sosial. Hal itu berdasarkan unggahan video akun twitter @PartaiSocmed.
Dalam video dinarasikan Andhi memiliki rumah yang besar nan mewah di kawasan Cibubur, Jawa Barat. Video tersebut diberi judul 'Gaya Hidup Mewah Para PNS Kemenkeu.'Dalam video dituliskan agar Menteri Keuangan Sri Mulyani bisa menindak tegas bawahannya yang terbukti melanggar.
Baca Juga: Adu Kaya Wagub Lampung vs Kadinkes Lampung: Sama-sama Dibidik KPK
Andhi menjadi orang berikutnya dari pejabat Kementerian Keuangan yang viral di media sosial soal harta kekayaan yang diduga janggal.
Dia menyusul rekannya, Rafael Alun, mantan Kepala Bagian Umum DJP Kanwil Jakarta Selatan dan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Yogyakarta nonaktif Eko Darmanto yang sudah terlebih dahulu diperiksa KPK.