Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:59 WIB
Susi Pudjiastuti Usul Honor Menteri Dihapus, Tapi Gaji Naik
Mantan Menteri kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti (Instagram/@susipudjiastuti115)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Sebagaimana yang telah diketahui, bahwa belum lama ini Menteri Keuangan Sri Mulyani telah membatasi honor menteri yang menjadi narasumber, seperti dalam seminar atau forum diskusi. Di mana disebutkan bahwa honor tidak boleh lebih dari Rp 1,7 juta. Hal itu telah ditetapkan oleh Sri Mulyani, dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Di dalam Pasal 1 beleid tersebut dijelaskan bahwa Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 adalah satuan biaya berupa harga satuan, tarif, dan indeks yang ditetapkan untuk menghasilkan biaya komponen keluaran dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran Kementerian Negara/Lembaga Tahun Anggaran 2024.

Kemudian pada bagian lampiran Peraturan Menteri Keuangan yang diteken Sri Mulyani itu, di poin 9 yang mengatur honorarium narasumber/moderator/pembawa acara/ panitia, diatur mengenai honorarium untuk menteri atau pejabat yang setingkat atau pejabat negara lainnya, di mana besarannya adalah Rp 1.700.000. 

Perlu diketahui, bahwa honor sebesar itu adalah batas tertinggi, sesuai dengan Pasal 2 PMK tersebut.

Baca Juga: CEK FAKTA: Menteri Keuangan Sri Mulyani Menyita Kekayaan Anies Baswedan Senilai Rp 7 Triliun Lebih?

"Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 berfungsi sebagai batas tertinggi atau estimasi", bunyi Pasal 2 PMK Nomor 49 Tahun 2023.

Selain untuk menteri dan pejabat negara yang setara, Peraturan Menteri Keuangan yang diteken oleh Sri Mulyani dan diundangkan sejak 3 Mei 2023 tersebut juga mengatur honor narasumber untuk pejabat lainnya. Rinciannya sebagai berikut:

- Untuk Pejabat Eselon I/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.400.000
- Untuk Pejabat Eselon II/yang disetarakan adalah sebesar Rp 1.000.000
- Sedangkan untuk Pejabat Eselon III ke bawah/yang disetarakan adalah sebesar Rp 900.000.

Susi Pudji Usul Menteri Tak Perlu Honor, Tapi Gaji Naik

Menanggapi kebijakan tersebut, Susi Pudji Astuti lantas memberikan sebuah tanggapan. Susi Pudji Astuti usul bahwa menteri tak perlu honor, tapi gaji naik.

Baca Juga: Sri Mulyani Pecat Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono

"Urun pendapat Ibu Menkeu @ItjenKemenkeu.. menteri tidak perlu honor2 tapi naikan gaji menteri yg kurang lebih 19,5 jt perbulan jadi 150 jt/bulan .. angka ini wajar dan tidak terlalu jauh dr standar eksekutif perusahaan2 nasional. Penghitungannya juga lebih mudah terukur", tulis Susi Pudji Astuti dalam cuitannya di Twitter pada 19 Mei 2023.

Cuitan Susi Pudji Astuti tersebut lantas mengundang banyak komentar dari para warganet. Ada yang membalas:

"Mantap idenya Bu Susi, tapi kalo honor mentri ditiadakan, kwatirnya nanti tak ada yg mau ditunjuk jadi menteri", tulis akun @Panemba90581638.

"Kan gajinya naik hampir 7xnya", balas Susi Pudji Astuti melalui akun Twitter resmi miliknya.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI