5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB
5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

3. Juliari Batubara

Kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara juga menjadi sorotan. Dalam kasus itu, lembaga anti-rasuah telah menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga orang diduga sebagai penerima adalah Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan juga Adi Wahyono. Sedangkan dua orang lainnya adalah sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam korupsi terkait, Juliari menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 mencapai Rp 32,482 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta kepada Juliari pada 23 Agustus 2021.

4. Edhy Prabowo

Pada tahun 2020 lalu, KPK juga menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah dirinya tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). Pada saat itu, Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur, di mana dalam kasus itu KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Edhy diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, jumlah barang bukti yang disetorkan adalah Rp72 miliar yang merupakan hasil tindak korupsi yang berkaitan dan 2.700 dolar AS.

5. Johnny G Plate

Kasus terbaru, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022. Penetapan itu dilakukan setelah Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.

Baca Juga: Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Jumlah kerugian yang diterima negara lebih dari Rp8 triliun. Namun, hingga kini, belum diketahui nominal uang korupsi yang masuk ke kantong Johnny G Plate. Pihak berwajib terus mendalami keterlibatan kader NasDem tersebut hingga saat ini.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI