5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB
5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kini, Johnny G Plate telah ditahan karena dirinya terbukti terlibat dalam penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Johnny G Plate telah menambah catatan merah deretan menteri pada era Presiden Joko Widodo yang jadi tersangka korupsi. Selain Johnny G Plate, siapa saja deretan menteri Jokowi yang jadi tersangka korupsi? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Deretan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi

Setidaknya ada lima orang menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut ini daftar selengkapnya:

1. Imam Nahrawi

Pada tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga menerima uang Rp26,5 miliar, di mana uang yang diterimanya diduga sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.

Tidak hanya menerima uang tersebut, Imam Nahrawi juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi. Dirinya juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.

2. Idrus Marham

Baca Juga: Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1, di mana Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tepatnya pada 11 September 2020 lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI