5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar

M Nurhadi Suara.Com
Jum'at, 19 Mei 2023 | 15:38 WIB
5 Menteri Kabinet Jokowi Diperkirakan 'Terima' Uang Korupsi Lebih dari Rp169 Miliar
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate berjalan menuju mobil tahanan usai ditetapkan senbagai tersangka korupsi proyek BTS di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta, Rabu (17/5/2023). [ANTARA FOTO/Reno Esnir].
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Belum lama ini, Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G Plate telah ditetapkan secara resmi sebagai tersangka dugaan korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur paket 1,2,3,4,5 BAKTI Kominfo 2020-2022. Kini, Johnny G Plate telah ditahan karena dirinya terbukti terlibat dalam penyelewengan dengan kerugian negara sebesar Rp 8 triliun lebih berkaitan dengan proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Stasion (BTS) 4G.

Johnny G Plate telah menambah catatan merah deretan menteri pada era Presiden Joko Widodo yang jadi tersangka korupsi. Selain Johnny G Plate, siapa saja deretan menteri Jokowi yang jadi tersangka korupsi? Mari simak ulasan selengkapnya di bawah ini!

Deretan Menteri Jokowi yang Jadi Tersangka Korupsi

Setidaknya ada lima orang menteri Jokowi yang terjerat kasus korupsi. Berikut ini daftar selengkapnya:

Baca Juga: Aturan Baru, Honor Menteri Negara Jadi Narasumber Maksimal Rp1,7 Juta

1. Imam Nahrawi

Pada tahun 2019 lalu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Imam Nahrawi dan asisten pribadinya yaitu Miftahul Ulum sebagai tersangka suap penyaluran pembiayaan dengan skema bantuan pemerintah melalui Kemenkora di KONI tahun anggaran 2018.

Imam Nahrawi yang saat itu menjabat sebagai Menteri Pemuda dan Olahraga diduga menerima uang Rp26,5 miliar, di mana uang yang diterimanya diduga sebagai "commitment fee" atas pengurusan proposal hibah yang sebelumnya diajukan oleh pihak KONI kepada Kemenpora Tahun Anggaran 2018, penerimaan terkait dengan Ketua Dewan Pengarah Satlak Proma, dan penerimaan lain yang berkaitan dengan jabatan ia selaku Menpora.

Tidak hanya menerima uang tersebut, Imam Nahrawi juga diduga telah meminta uang Rp 11,8 miliar pada rentang waktu 2016-2018. Sehingga akibat perbuatannya tersebut, Imam Nahrawi dijatuhi hukuman selama 7 tahun penjara karena terbukti bersalah telah melakukan korupsi suap dan juga gratifikasi. Dirinya juga didenda dengan total Rp 400 juta subsider 3 bulan kurungan, dan juga sudah tak mendapatkan hak politik selama 4 tahun lamanya.

2. Idrus Marham

Baca Juga: Amien Rais Panas-panasi Surya Paloh: Bongkar Korupsinya Konco-konco Jokowi!

Idrus Marham yang saat itu menjabat sebagai Menteri Sosial juga terjerat kasus suap proyek PLTU Riau-1, di mana Idrus divonis selama tiga tahun penjara oleh majelis hakim Tipikor Jakarta. Idrus dinyatakan bersalah karena terbukti menerima uang dengan besaran Rp 2,25 miliar dari pemegang saham Blackgold Natural Resources (BNR) yakni Johannes Budisutrisno Kotjo melalui mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih. Idrus telah bebas dari Lapas Kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur, tepatnya pada 11 September 2020 lalu.

3. Juliari Batubara

Kasus korupsi bansos Covid-19 yang dilakukan oleh Menteri Sosial (Mensos) Juliari P Batubara juga menjadi sorotan. Dalam kasus itu, lembaga anti-rasuah telah menetapkan lima orang tersangka, di mana tiga orang diduga sebagai penerima adalah Mensos Juliari Batubara, Matheus Joko Santoso sebagai pejabat pembuat komitmen di Kemensos dan juga Adi Wahyono. Sedangkan dua orang lainnya adalah sebagai pemberi yaitu Ardian IM dan Harry Sidabuke.

Dalam korupsi terkait, Juliari menerima uang suap terkait pengadaan bansos Covid-19 mencapai Rp 32,482 miliar. Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menjatuhkan pidana penjara 12 tahun plus denda Rp 500 juta kepada Juliari pada 23 Agustus 2021.

4. Edhy Prabowo

Pada tahun 2020 lalu, KPK juga menangkap Edhy Prabowo di Bandara Soekarno Hatta, Tangerang setelah dirinya tiba dari kunjungannya ke Amerika Serikat (AS). Pada saat itu, Edhy Prabowo menjabat sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan.

Penangkapan dilakukan karena adanya dugaan korupsi ekspor benih lobster atau benur, di mana dalam kasus itu KPK juga mengamankan sebanyak 17 orang lainnya melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Edhy diduga telah menerima hadiah atau janji terkait dengan perizinan tambak, usaha, atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenisnya pada 2020.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengungkapkan, jumlah barang bukti yang disetorkan adalah Rp72 miliar yang merupakan hasil tindak korupsi yang berkaitan dan 2.700 dolar AS.

5. Johnny G Plate

Kasus terbaru, Kejagung menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka dalam dugaan korupsi pengadaan BTS 4G dan juga infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022. Penetapan itu dilakukan setelah Johnny G Plate diperiksa untuk ketiga kalinya.

Jumlah kerugian yang diterima negara lebih dari Rp8 triliun. Namun, hingga kini, belum diketahui nominal uang korupsi yang masuk ke kantong Johnny G Plate. Pihak berwajib terus mendalami keterlibatan kader NasDem tersebut hingga saat ini.

Dengan demikian, secara akumulatif, empat menteri sebelumnya menerima uang Rp169 miliar dalam kasus korupsi yang menjeratnya. Belum termasuk Johnny G Plate yang baru-baru ini jadi tersangka korupsi.

Kontributor : Rishna Maulina Pratama

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI