Susul Vodafone, BT Group PHK Massal 55 Ribu Karyawannya

Jum'at, 19 Mei 2023 | 12:34 WIB
Susul Vodafone, BT Group PHK Massal 55 Ribu Karyawannya
Perusahaan telekomunkasi multinasional Inggris BT Group mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 55 ribu karyawannya.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Perusahaan telekomunkasi multinasional Inggris BT Group mengumumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) kepada 55 ribu karyawannya. Kabar PHK ini datang selang beberapa hari usai perusahaan telekomunikasi Vodafone mengambil keputusan yang sama.

Mengutip BBC, Jumat (19/5/2023) sekitar seperlima dari jumlah karyawan yang diberhentikan merupakan staf layanan konsumen. Mereka akan digantikan teknologi kecerdasan buatan.

“Teknologi baru menimbulkan perubahan yang besar”, kata CEO BT Philip Jansen.

Menurut Jansen, instrumen-instrumen generatif AI seperti ChatGPT membuat layanan konsumen menjadi lebih cepat, lebih baik, dan tanpa hambatan.

Baca Juga: Vodafone PHK 11 Ribu Karyawan, Jadi yang Terbesar Sepanjang Sejarah Perusahaan

BT saat ini memiliki 80.000 karyawan di Inggris dan sekitar 20.000 karyawan di luar Inggris. Sebagian besar karyawan yang akan diberhentikan adalah mereka yang berbasis di Inggris.

Sebelumnya, perusahaan telekomunikasi multinasional asal Britania Raya, Vodafone juga akan PHK kepada 11 ribu karyawannya, perampingan ini demi membuat perusahaan lebih bersaing lagi dikancah global.

"Kinerja kami belum cukup baik. Kami akan menyederhanakan organisasi kami, menghilangkan kerumitan untuk mendapatkan kembali daya saing kami," ujar CEO Vodafone Margherita Della Valle, dikutip dari CNN, Selasa (16/5/2023).

Jika tidak ada aral melintang rencana PHK ini bakal berlangsung selama tiga tahun ke depan. Ini adalah rekor terbesar PHK bagi Vodafone.

Data terakhir menunjukkan perusahaan mempekerjakan sekitar 100 ribu karyawan, tersebar di seluruh Eropa hingga Afrika. PHK ini diklaim bakal sangat berdampak di kantor pusat di Inggris, serta menganggu kestabilan di kantor-kantor negara lain.

Baca Juga: Besaran Pesangon Karyawan PHK Menurut UU Cipta Kerja, Ini Rinciannya

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI