Suara.com - Untuk mempermudah petani dalam menjalankan usaha taninya, Kementan memberikan bantuan kepada Pemerintah Kabupaten Sumba Timur dalam bentuk kegiatan Jalan Usaha Tani atau JUT (Konservasi dan Rehabilitasi Lahan Pertanian).
Kegiatan ini dilaksanakan di Kelurahan Mauhau, Kecamatan Kambera, Sumba Timur, oleh Kelompok Tani Rowi No. Adapun volume pekerjaan yang dilaksanakan yakni panjang jalan 600 meter, dengan lebar 3 meter, dan tebal/tinggi 20 cm.
Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjelaskan, tujuan dari pembangunan JUT adalah untuk terbangun atau terehabilitasinya jalan pertanian baru yang sesuai dengan standar yang telah ditentukan di kawasan peruntukan pertanian, yang meliputi kawasan budi daya tanaman pangan, kawasan budidaya perkebunan, kawasan budidaya hortikultura.
"Harapan setelah adanya JUT, mobilitas alat mesin pertanian (alsintan), pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian lancar," katanya, Rabu (17/5/2023).
Baca Juga: Panen Raya di Cirebon Mampu Menambah Jumlah Ketersediaan Beras Nasional
Lahan yang ditetapkan sebagai calon lokasi harus memenuhi persyaratan, diantaranya clear dan clean, lahan bersedia tidak dialihfungsikan dengan membuat surat pernyataan, status lahan jelas serta tersedia petani penerima manfaat sesuai dengan kriteria yang telah di tentukan.
"Ini agar ke depan tidak akan ada masalah lagi seperti menjadi sengketa, sehingga infrastruktur bisa dimanfaatkan selama-lamanya," tuturnya.
Lahan yang dipengaruhi oleh jalan pertanian tersebut wajib dijamin untuk tidak dialihfungsikan dengan dibuktikan surat pernyataan kelompok tani/gapoktan bermaterai. Selain itu, petani bersedia bekerja dalam kelompok dan petani bersedia melepaskan sebagian lahannya tanpa ganti rugi.
"Yang paling penting, petani atau kelompok tani bersedia untuk melakukan perawatan dan pemeliharaan jalan pertanian secara swadaya," tambah Mentan SYL.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementan, Ali Jamil menambahkan, bangunan JUT juga harus memiliki standar spesifikasi. Antara lain, dimensi lebar badan sepanjang jalan pertanian minimal 2 meter dan atau dapat dilalui kendaraan roda 3 dan dapat saling berpapasan atau dibuatkan tempat untuk berpapasan.
Baca Juga: Berhasil Tingkatkan Produktivitas, Pertanian Indonesia Dipuji World Bank
"Sedangkan kapasitasnya disesuaikan dengan jenis komoditas yang akan diangkut dan alat angkut yang akan digunakan," sebut Ali Jamil.
Spesifikasi dan dimensi komponen jalan pertanian (bahu jalan, badan jalan, saluran draenase, gorong-gorong, jembatan dan lainnya) juga disesuaikan dengan kebutuhan lapangan.
"Standar teknis kegiatan pembangunan baru, peningkatan kapasitas, rehabilitasi dan penyediaan bahan material masing-masing lokasi jalan pertanian di sesuaikan dengan kondisi setempat," tambahnya.
Sedangkan tujuan pelaksanaan kegiatan Konservasi Dan Rehabilitasi Lahan Pertanian melalui bantuan pemerintah tahun anggaran 2023, meliputi membangun jalan pertanian baru atau meningkatkan kapasitas jalan
pertanian.
"Ini untuk memudahkan mobilitas alat mesin pertanian, pengangkutan sarana produksi pertanian dan hasil produksi pertanian dari dan ke lahan pertanian di kawasan peruntukan pertanian meliputi kawasan budi daya tanaman pangan, kawasan budi daya perkebunan, kawasan budi daya hortikultura dan kawasan budi daya peternakan," pungkasnya.