"Masyarakat dilarang untuk beraktivitas di jalur KCJB, melempar benda asing, bermain layangan atau balon di sekitar jalur KCJB, masuk ke dalam jalur rel, terowongan, dan jembatan KCJB serta masuk ke area-area terlarang lainnya," ujar Rahadian.
KCIC juga telah bekerja sama dengan TNI-Polri dalam rangka mencegah gangguan yang berpotensi membahayakan saat pelaksanaan commissioning test hingga operasional KCJB nantinya.
KCIC mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tidak melakukan pencurian maupun perusakan terhadap kabel listrik, kabel kontak, dan elemen struktural lainnya pada peralatan dan fasilitas KCJB lantaran dapat membahayakan keselamatan perjalanan KCJB .
"Semua larangan ini dimaksudkan untuk memastikan keselamatan masyarakat yang berada di sepanjang jalur dan keamanan operasional KCJB," pungkas Rahadian.