Cara Culas Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi Pajak Ekspor Impor

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 13:21 WIB
Cara Culas Andhi Pramono Manfaatkan Jabatan untuk Korupsi Pajak Ekspor Impor
Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar Andhi Pramono usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK Kuningan, Jaksel pada Selasa (14/3/2023). [Suara.com/Yaumal]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kasus gratifikasi miliaran rupiah yang menjerat Kepala Bea Cukai Makassar, Andhi Pramono terus diusut KPK. Terbaru, komisi antirasuah menemukan dugaan kuat Andhi memanfaatkan jabatannya di bidang bea dan cukai, termasuk pungutan bea pada ekspor dan impor dalam melakukan suap.

"Bidang tugasnya mencakup bea cukai dalam hal ekspor dan impor. Ada bea yang dipungut dari ekspor dan impor tersebut," kata Plt Deputi Penindakan KPK, Asep Guntur, di Gedung Juang KPK, Selasa (16/5/2023).

Dengan jabatan yang diemban oleh Andhi Pramono, ia bisa mengatur besaran bea yang harus dibayar oleh para pengusaha. Sebagai contoh, bea yang seharusnya dibayar sebesar 10 bisa dikurangi menjadi 4 atau 5. Oleh karena itu, KPK memanggil perusahaan-perusahaan tersebut sebagai saksi.

Asep memberi contoh, Andhi dengan sengaja mengurangi bea dengan memanfaatkan wewenang yang ia peroleh dari jabatannya. Menurutnya, gratifikasi yang dilakukan oleh Andhi berkaitan dengan pekerjaannya sebagai kepala bea cukai. Namun, ia belum mengetahui secara pasti berapa jumlah perusahaan yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus ini.

Baca Juga: Johnny G. Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Surya Paloh Minta Kader NasDem Tidak Terprovokasi dan Fokus Pemilu 2024

KPK sebelumnya memeriksa sejumlah saksi alam penyelidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh Andhi Pramono guna mengumpulkan keterangan yang mengarah pada dugaan korupsi yang dilakukan pejabat pajak tersebut.

Beberapa saksi tersebut diantaranya Direktur PT. Fachrindo Mega Sukses / Freight Forwader, Rony Faslah, dan Staf Exim PT. Argo Makmur Cemindo, Iksannudin. Selain itu, Komisaris PT Indokemas Adhikencana, Johannes Komarudin, juga diperiksa sebagai pihak swasta. 

Saat ini, Andhi resmi menjadi tersangka korupsi. Bermula dari klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilakukan oleh Andhi. Hasil klarifikasi tersebut menjadi dasar bagi penyelidikan lebih lanjut.

Setelah ditemukan cukup bukti awal, KPK meningkatkan status penanganan kasus tersebut menjadi penyidikan dan menetapkan Andhi sebagai tersangka. Perhatian publik tertuju pada Andhi karena disebut memiliki barang-barang mewah. Anaknya, Atasya Yasmine, juga sering membagikan foto-foto dengan pakaian bermerk dan gaya hidup glamor.

Baca Juga: Menkopolhukam akan Terus Kawal Kasus Menkominfo Johnny G Plate atas Dugaan Koupsi Rp8 Milyar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI