Pemerintah Evaluasi Subsidi Mobil Listrik, Moeldoko Singgung APBN dan Pajak

M Nurhadi Suara.Com
Kamis, 18 Mei 2023 | 11:49 WIB
Pemerintah Evaluasi Subsidi Mobil Listrik, Moeldoko Singgung APBN dan Pajak
Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. (Dok.KSP)
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko menyebut, subsidi pembelian mobil listrik saat ini kembali dievaluasi karena menurutnya memang tidak ditujukan untuk semua orang.

Moeldoko menegaskan, pengembangan kendaraan listrik secara tidak langsung akan mendukung pengembangan sektor lain.

Sementara, saat ini sebagian besar anggaran APBN saat ini digunakan untuk subsidi bahan bakar minyak (BBM). 

Dengan banyaknya penggunaan kendaraan listrik, diharapkan alokasi anggaran APBN dapat dialihkan untuk pengembangan sektor kesehatan dan sektor lainnya.

Baca Juga: Pentolan NasDem Jadi Tersangka dan Dikerangkeng, Anies Baswedan Tak Gentar: Kita Hadapi

"Terkait subsidi kendaraan listrik, pemerintah akan mengevaluasi kebijakan agar dapat berjalan secara efektif. Evaluasi akan mencakup perbedaan insentif dan subsidi, mekanisme pemberian subsidi dan insentif, serta aspek lainnya," ujar dia, saat hadir di PEVS 2023, Rabu (17/5/2023) lalu.

Dalam kesempatan tersebut, Mooeldoko juga tidak menampik adanya potensi restitusi yang dapat memberatkan produsen dan dealer ketika kebijakan ini diterapkan. 

Restitusi yang dimaksud yaitu pajak 10 persen dan 1 persen ditanggung oleh pembeli, tetapi dealer yang menanggung restitusi tersebut. Dikhawatirkan bahwa jika pembayaran restitusi baru dilakukan oleh pemerintah setahun kemudian, hal ini akan menjadi beban bagi para dealer.

Sehingga, Moeldoko yang juga berperan sebagai Ketua Perkumpulan Industri Kendaraan Listrik Indonesia (Periklindo), berharap agar proses restitusi tidak memakan waktu terlalu lama, dan berharap kebijakan bantuan ini tidak menyulitkan semua pihak.

"Kami telah membahas ini dalam diskusi kami. Pertanyaannya adalah apakah restitusi dapat dilakukan dalam waktu satu atau dua bulan. Kita tunggu kebijakan pemerintah selanjutnya. Jika payung hukumnya sudah ada dari Kepmen Keuangan, kita harus mencari cara agar lebih ringan, sederhana, dan tidak menyulitkan siapa pun. Ini adalah hasil rapat kami kemarin," pungkasnya.

Baca Juga: CEK FAKTA: Jokowi Panggil Anies Baswedan ke Istana, Benarkah?

Untuk diketahui, subsidi pembelian kendaraan listrik untuk sepeda motor listrik telah diberlakukan sejak 20 Maret, sementara untuk mobil listrik telah berjalan sejak 1 April lalu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI