Suara.com - PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung bersama dengan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional pada hari Rabu (17/5/2023)) melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MOU) yang bertempat di Emerald Ballroom, Hotel Fairmont, Jakarta Pusat.
Adapun penandatanganan ini dilaksanakan langsung oleh Plh. Direktur Utama PT JIEP, Dharma Satriadi dan Plt. Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana.
Corporate Secretary PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung, Medik Endra Wahyudi, mengatakan penandatanganan nota kesepahaman yang dilakukan antara JIEP dengan Kementerian ATR/BPN Republik Indonesia ini meliputi beberapa point yang secara garis besar ialah kesepakatan dalam mengamankan aset negara dengan melaksanakan pendaftaran tanah aset serta asistensi pencegahan dan penanganan permasalahan pertanahan tanah aset milik PT Jakarta Industrial Estate Pulogadung.
“Sebagai perusahaaan yang sahamnya masing-masing dimiliki oleh PT Danareksa (persero) dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, PT JIEP berkomitmen untuk melakukan pengamanan terhadap tanah aset di Kawasan Industri Pulogadung dengan cara melakukan pendaftaran serta percepatan sertifikasi lahan," kata Medik.
Baca Juga: Satpol PP DIY Kembali Segel Perumahan Tak Berizin di Maguwoharjo
Dia menambahkan, di tahun 2023 manajemen PT JIEP memiliki beberapa target strategis yang salah satunya ialah percepatan terhadap sertifikasi lahan yang ada di Kawasan Industri Pulogadung.Menurutnya, dengan tersertifikasinya lahan maka akan memberikan kepastian kepada para investor sehingga para investor semakin tenang dalam menjalankan usahannya di Kawasan Industri Pulogadung.
“Tentunya dengan lahan yang sudah bersertifikat, ini akan membawa angin segar pada ekosistem bisnis di Kawasan Industri Pulogadung karena ada kepastian hukum khususnya perihal lahan sehingga tenant dan investor yang berada di Kawasan Industri Pulogadung dapat berinvestasi denga aman dan nyaman,” tambahnya.