Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter

Rabu, 17 Mei 2023 | 19:23 WIB
Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter
Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

Lokasi penyitaan tepatnya berada di wilayah Desa Cipayungjaya, Kec. Bojonggede, Kab Bogor (sekarang Kel. Cipayungjaya, Kec. Cipayung, Kota Depok) Provinsi Jawa Barat.

“Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT. Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT. Bank Central Dagang oleh BPPN," kata Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI, pada Rabu (17/5/2023).

"Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan c.q. Direktorat Jenderal Kekayaan Negara,” terang Rionald.

Aset properti eks BLBI di atas menjadi prioritas penanganan Satgas BLBI. Atas aset aset yang telah dilakukan penguasaan fisik ini akan dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.

“Pada prinsipnya Satgas BLBI dalam menegakan hak-hak Negara, apabila terdapat pihak lain yang keberatan dapat dilakukan upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” tulis Rionald.

HAK JAWAB

PT Tjitajam melalui kuasa hukumnya Reynold Thonak dan Antonius Edwin melayangkan klarifikasi atau hak jawab kepada Suara.com. Hak jawab itu atas pemberitaan penyitaan aset oleh Satgas BLBI berjudul "Satgas BLBI Sita Aset Properti Penikmat Piutang Negara Seluas 538 Ribu Meter".

PT Tjtajam menyampaikan bawah berita tersebut tidak sesuai fakta, tidak akurat, tidak berimbang dan tidak menerangkan asa praduga Tidak Bersalah sebagaimana diamanatkan dalam Surat Keputusan Dewan Pers Nomor : 03/SK-DP/II/2006 tentang Kode Etik.

Baca Juga: Satgas BLBI Sudah Sita 39 Juta m2 Aset Tanah dan Bangunan Senilai Rp28 Triliun

Dalam pemberitaan, Satgas BLBI melakukan penyitaan atas aset properti di Bojonggede seluas 538 ribu meter persegi atas nama PT Tjitajam.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI