Suara.com - Kasus korupsi masih terus terjadi di tanah air. Baru-baru ini Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G Plate yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo tahun 2020-2022.
Sebagai tambahan informasi, proyek pembangunan BTS 4G BAKTI Kominfo tersebut dilakukan untuk memberikan pelayanan di daerah terdepan, terluar dan tertinggal atau 3T. Dalam pemaparannya, Kominfo merencanakan akan membangun 4.200 menara BTS di berbagai wilayah Indonesia.
Namun pada kenyataannya, Johnny G Plate dan kawan-kawannya terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan merekayasa dan mengkondisikan proses lelang proyek.
Direktur Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa usai mendalami peran Johnny Plate sebagai saksi dalam kasus tersebut, penyidik berhasil mendapatkan bukti yang cukup untuk menjadikan Menkominfo itu sebagai tersangka.
Baca Juga: Penampakan Menteri NasDem Johnny G Plate Berompi Tahanan, Tersangka Korupsi BTS
Kira-kira, seperti apa rincian korupsi BTS Rp8 T yang jerat Johnny G Plate tersebut?
Rincian Korupsi BTS Rp8 T yang Jerat Johnny G Plate
Johnny G Plate mengisi kursi Menkominfo selama tiga tahun sejak 2019, di mana dirinya masuk dalam Kabinet Indonesia Maju Presiden Joko Widodo (Jokowi) periode 2019-2024. Dirinya berasal dari Partai NasDem dan menjabat sebagai sekretaris jenderal partai tersebut. Sebelum menjadi Menkominfo, Johnny G Plate pernah menjadi anggota DPR RI pada 2018 hingga 2019.
Kini, Johnny G Plate telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kapasitasnya sebagai kuasa pengguna anggaran. Setelah ini, Johnny G Plate akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba Cabang Kejagung, mulai hari Rabu siang, 17 Mei 2023.
Kuntadi mengatakan bahwa sesuai dengan hasil penghitungan kerugian negara, kasus yang menjerat Johnny G Plate ini ditaksir menimbulkan kerugian negara hingga Rp8.032 triliun.
Diketahui, kerugian keuangan negara tersebut terdiri atas tiga hal biaya kegiatan penyusunan kajian pendukung, markup harga, dan pembayaran BTS yang belum terbangun. Dalam kasus ini juga telah ditetapkan lima tersangka, yaitu:
1. AAL selaku Direktur Utama Bakti Kementerian Komunikasi dan Informatika
2. GMS selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia
3. YS selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia Tahun 2020
4. MA selaku Account Director of Integrated Account Department PT Huawei Tech Investment
5. IH selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy.
Itulah ulasan singkat seputar rincian korupsi BTS Rp8 T yang jerat Johnny G Plate, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) yang perlu disimak.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama