Suara.com - Kejaksaan Agung RI menetapkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate sebagai tersangka korupsi. Johnny disangka terlibat dalam aliran dana korupsi proyek penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo Tahun 2020.
Atas aksinya itu, Johnny membuat kerugian negara hingga Rp 8 triliun. Sekretaris Jenderal Partai Nasdem tersebut ditetapkan tersangka usai diperiksa tiga kali.
Namun terlepas dari hal itu, Johnny Plate telah menjabat sebagai Menkominfo sejak 2019. Maka itu, dirinya wajib untuk melaporkan harta kekayaannya di Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberatasan Korupsi (KPK).
Adapun, berdasarkan data LHKPN KPK, Johnny Plate diketahui memiliki total harta kekayaan sebesar Rp 191,2 miliar yang dilaporkan pada 16 Maret 2022 untuk tahun periodik 2021.
Baca Juga: Menkominfo Johnny G Plate Jadi Tersangka Korupsi BTS, Eriko PDIP Kasih Jempol untuk Jaksa Agung
Dilihat secara rinci, Johnny Plate memiliki harta kekayaan berupa tanah dan bangunan yang totalnya sebesar Rp 141,4 miliar.
Harta Tanah dan Bangunan itu paling banyak di wilayah Cilegon dan sisanya tersebar di Depok, Jakarta Selatan, Jakarta Timur, dan Manggarai.
Kemudian, Johnny Plate juga memili harta kekayaan berupa kendaran yang terdiri dari mobil Toyota Alphard Minibus tahun 2013 senilai Rp 320 juta, dan mobil Mitsubishi Colt Truck tahun 2013 senilai Rp 140 juta
Selain itu, tercatat Johnny Plate juga memiliki harta berupa harta bergerak senilai Rp 3,61 miliar, surat berharga Rp 4,11 miliar, serta kas dan setara kas Rp 51,39 miliar.
Namun begitu, Johnny juga masih memiliki utang yang besar senilai Rp 10,35 miliar. Dengan segala rincian itu, maka total kekayaan yang dimiliki oleh Menkominfo Johnny G Plate sebesar Rp 191,2 miliar.
Baca Juga: Profil Johnny G Plate, Menteri Kominfo Tersangka Kasus Korupsi BTS