Suara.com - Masih sepinya investor yang benar-benar menanamkan modalnya di Ibu Kota Negara (IKN) membuat Presiden Joko Widodo (Jokowi) mulai galau, untuk itu Presiden meminta Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Bappenas, Suharso Monoarfa untuk merombak Undang-Undang No.3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Perombakan ini demi membuat investor lebih yakin lagi untuk berinvestasi di IKN. Padahal disisi lain UU ini baru sekitar 1 tahun diterbitkan atau tepatnya Januari 2022.
"Presiden memerintahkan kami, Bappenas untuk memperbaiki Undang-Undang (IKN)," kata Suahrso dikutip Rabu (17/5/2023).
Suharso mengungkapkan salah satu persoalan yang kini dihadapai dari proyek IKN adalah soal kejelasan tanah atau lahan.
Baca Juga: Nobar Final SEA Games Indonesia Vs Thailand, Gibran Rakabuming Saltum Pakai Batik Resmi
Hal itu dilakukan untuk memastikan bahwa penguasaan tanah IKN Nusantara tidak menjadi masalah ketika pembangunan dilakukan. Namun kini masalah pertanahan justru muncul.
"Isu tanah di dalam itu (UU IKN) yang diharapkan oleh Bappenas clean and clear. Berulang kali di dalam pertemuan antar K/L (kementerian/lembaga) saya tanyakan, tanah ini clean and clear enggak? Syaratnya kami begitu, supaya di tengah jalan enggak jadi masalah," ujarnya.
"Waktu kami buat undang-undang juga gitu bilang tanahnya bisa 'diginikan pak', jebul-nya enggak bisa. Sekarang kita sedang menyusun kembali perubahan rancangan undang-undang itu," lanjut Suharso.
Menurut Suharso, ada tanah di IKN Nusantara yang masih berstatus tanah milik rakyat, bukan milik negara.
Oleh karena itu, pemerintah menilai persoalan ini perlu diselesaikan.
Baca Juga: Ekspresi Gibran Rakabuming Lempeng Saat Timnas Indonesia Menang : Malu Sebelah Presiden
"Sekarang Anda kalau punya rumah kan ingin punya hak milik, kalau di IKN Anda enggak bisa punya hak milik ya mending tinggal di luar IKN kan?" tandas dia.