Sementara itu, Undang-Undang Ketenagakerjaan tidak secara eksplisit menyebutkan tentang karyawan outsourcing. Namun, pada Pasal 64 Undang-Undang Ketenagakerjaan menjelaskan bahwa perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian pemborongan pekerjaan atau penyediaan jasa karyawan yang dibuat secara tertulis, yang mana merupakan dasar praktik outsourcing di Indonesia.
Perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing lainnya juga bisa dilihat dari bentuk perjanjian kerjanya. PKWT harus dibuat secara tertulis, yaitu menggunakan Bahasan Indonesia dan huruf latin, sedangkan bentuk perjanjian PKWTT adalah tidak dibuat secara tertulis.
Karena sistem kerjanya kontrak, maka PKWT tidak diperbolehkan melakukan masa percobaan kerja terhadap karyawannya. Kemudian selain surat perjanjian, PKWT juga wajib tercatat di instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan maksimal tujuh hari setelah penandatanganan perjanjian.
Sedangkan dalam sistem kerja outsourcing, tidak disebutkan secara eksplisit mengenai adanya keharusan untuk membuat perjanjian secara tertulis. Namun, idealnya perusahaan tetap harus membuat perjanjian tersebut.
Sama halnya dengan PKWT, perjanjian karyawan outsourcing juga harus didaftarkan kepada instansi setempat yang bertanggung jawab pada bidang ketenagakerjaan, yaitu maksimal tiga puluh hari kerja sejak penandatanganan perjanjian.
Jika tidak dicatatkan, maka instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan provinsi berhak mencabut izin operasional berdasarkan rekomendasi dari instansi setempat yang bertanggung jawab.
Itulah beberapa perbedaan karyawan kontrak dan outsourcing yang perlu diketahui oleh para pelamar kerja.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama
Baca Juga: Perampok Gaji Karyawan Rp591 Juta Ditangkap Saat Asyik Makan Malam