Suara.com - Apa yang dimaksud dengan karyawan? Terdapat jenis-jenis karyawan sesuai tanggung jawab dan statusnya yang perlu anda ketahui.
Menurut Undang Undang Tahun 1969 tentang ketentuan Ketentuan Pokok Mengenai Tenaga Kerja dalam pasal 1, karyawan adalah tenaga kerja yang melakukan pekerjaan dan memberikan hasil kerjanya kepada pengusaha yang mengerjakan dimana hasil karyanya itu sesuai profesi atau pekerjaan atas dasar keahlian sebagai mata pencahariannya. Lantas, jenis-jenis karyawan ada apa saja?
Karyawan tetap yaitu karyawan yang memiliki perjanjian atau kontrak dengan lembaga atau perusahaan tempatnya kerja dengan jangka waktu yang tidak ditetapkan dan bisa disebut sebagai pekerja permanen. Biasanya karyawan jenis ini punya hak yang lebih banyak dari pada karyawan tidak tetap.
Baca Juga: 3 Tips Membangun Self-Branding Positif, Jangan Suka Latah!
2. Karyawan Tidak Tetap
Karyawan tidak tetap adalah karyawan yang memiliki kontrak kerja dalam waktu yang sudah ditentukan, di mana pada umumnya karyawan jenis ini hanya dipekerjakan saat dibutuhkan sesuai kontrak yang disepakati.
Biasanya karyawan tidak tetap bisa diberhentikan sewaktu–waktu ketika jasanya sudah tidak dibutuhkan lagi. Karyawan jenis ini juga bisa mempunyai hak, akan tetapi cenderung lebih sedikit dari karyawan tetap.
Karyawan swasta adalah karyawan yang bekerja di lembaga atau organisasi non pemerintah berdasarkan kontrak kerja yang telah disepakati secara bersama. Kontrak kerja itu akan mengatur status, tanggung jawab, durasi kerja, gaji, dan lainnya selama karyawan bekerja di perusahaan.
Baca Juga: Tukad Bilok Denpasar Berdarah, Satu Warga Jakarta Tewas Dikeroyok
Perlu diketahui, menjadi karyawan swasta akhir-akhir ini menjadi pilihan yang cukup populer di kalangan anak muda, terutama dengan perkembangan industri kreatif yang semakin berkembang di Indonesia.
Untuk karyawan swasta, tidak ada kebijakan khusus akan mendapatkan tunjangan, pasalnya pemberian tunjangan diserahkan kepada perusahaan pemberi kerja. Namun semakin besar skala perusahaan, biasanya semakin besar pula tunjangan yang diberikan oleh perusahaan kepada karyawan.
Tanggung Jawab Karyawan
Selain memiliki hak untuk mendapatkan upah atau gaji, karyawan sudah pasti memiliki tanggung jawab, di antaranya adalah sebagai berikut:
- Saling menghormati antar sesama karyawan.
- Mematuhi segala peraturan yang berlaku di perusahaan.
- Seorang karyawan juga wajib menjaga nama baik perusahaan di manapun, baik di dalam kantor atau ketika berada di luar kantor.
- Menjalin komunikasi antar karyawan atau dengan pihak luar dengan sebaik-baiknya.
- Menjaga stabilitas kerja.
Itulah ulasan singkat mengenai jenis-jenis karyawan beserta tanggung jawab secara umum yang perlu diketahui.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama