Suara.com - Wakil Presiden (Wapres) Maruf Amin menilai serangan siber pada layanan perbankan Bank Syariah Indonesia (BSI) merupakan pengalaman buruk. Maka itu, dirinya meminta BSI agar terus membenahi sistem teknologinya dan memulihkan pelayanan perbankan.
"Saya minta BSI membenahi sistem teknologinya supaya tidak terjadi lagi, dan sekarang juga cepat untuk mengembalikan, sehingga tidak mengganggu (layanan) dan merusak kepercayaan (nasabah)," ujarnya yang dikutip, Selasa (16/5/2023).
Meskipun saat ini kondisinya telah pulih, namun Wapres mengingatkan bahwa pengamanan sistem teknologi harus diperkuat, termasuk menyiapkan berbagai langkah antisipatif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
"Bukan hanya BSI saya kira, bank-bank syariah yang lain juga harus antisipatif," kata dia.
Baca Juga: Wapres Keluarkan Perintah Usai Bank Syariah Indonesia Kecolongan Data Nasabah
Termasuk juga bank-bank konvensional, sambung Wapres, yang harus menguatkan sistem keamananannya, terutama untuk mengantisipasi berbagai serangan siber yang kerap terjadi.
"Karena itu, kepada seluruh bank, baik yang syariah maupun konvensional supaya lebih siap dengan situasi terjadinya pembajakan-pembajakan," imbuh dia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Dian Ediana Rae meminta agar masyarakat tetap tenang dan bijak menyikapi informasi yang beredar, selepas PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) kembali beroperasi normal.
Sebelumnya kelompok ransomware Lockbit mengumumkan bahwa mereka adalah pihak yang melumpuhkan layanan BSI dan kini menguasai sekitar 1,5 terabyte data bank tersebut. Lockbit mengancam akan menyebarkan data-data itu jika BSI tidak menghubungi mereka.
"Saat ini tim pengawas dan pemeriksa IT OJK terus melakukan komunikasi dan koordinasi untuk mengevaluasi sumber gangguan layanan yang dialami BSI dan meminta BSI untuk melakukan percepatan penyelesaian audit forensik yang saat ini sedang berjalan," kata Dian dalam keterangan resmi, Sabtu (13/5/2023).
Baca Juga: Dana Nasabah BSI Ludes Ratusan Juta, Akibat Serangan Siber?
OJK juga mendukung langkah BSI untuk mengedepankan upaya stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah antara lain melalui perluasan layanan weekend banking.
Selanjutnya, OJK meminta BSI untuk mengoptimalkan pemberian tanggapan atas pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, antara lain dengan mengacu pada Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ia mengatakan bahwa industri perbankan perlu senantiasa memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital.