Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sumut Segera Hukum Oknum Jaksa Pelaku 'Bisnis Pemerasan'

M Nurhadi Suara.Com
Selasa, 16 Mei 2023 | 08:46 WIB
Jaksa Agung Perintahkan Kejati Sumut Segera Hukum Oknum Jaksa Pelaku 'Bisnis Pemerasan'
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara di Jalan AH Nasution Medan. [ANTARA]
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin sudah meminta Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara agar segera memproses pidana oknum jaksa berinisial EKT yang melakukan pemerasan terhadap pelaku kasus narkoba, jika memang terbukti melakukan pemerasan.

Perintah Jaksa Agung RI disampaikan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI Ketut Sumedana di Jakarta, Senin (15/5/2023) lalu.

"Kalau dalam pemeriksaan pengawasan ditemukan unsur tindak pidana pemerasan atau permintaan sejumlah uang, nanti akan diarahkan ke tindak pidana," kata Ketut.

Ia mengatakan, saat ini jaksa EKT sedang menjalani pemeriksaan pengawasan di Kejati Sumatera Utara. Oknum jaksa tersebut juga telah dicopot sementara dari jabatannya dan sudah dipindahkan ke Kejati Sumut dalam rangka pemeriksaan pengawasan.

Baca Juga: Jaksa di Batu Bara Diduga Peras Guru SD Dicopot dan Diperiksa

"Saya sampaikan bahwa Jaksa Agung tidak segan-segan untuk menindak anak buahnya di mana pun berada terkait dengan perbuatan tercela dan tindakan perbuatan melanggar hukum. Apabila mengarah ke arah pidana, tentu akan diproses secara pidana," kata dia, dikutip dari Antara.

Kejaksaan kini tengah disorot publik karena kasus tersebut. Menurut Ketut, Kejagung memiliki pengawasan dan pencegahan agar tidak ada lagi jaksa yang berani bermain-main dengan kasus.

Upaya pencegahan, mulai dari imbauan yang disampaikan Jaksa Agung kepada seluruh jajarannya agar tidak berbuat melanggar hukum, menyalahgunakan wewenang, terlibat penyalahgunaan narkoba, termasuk perkara-perkara terkait dengan restorative justice.

"Sudah sangat tegas Jaksa Agung apabila ada ditemukan yang seperti itu akan ditindak tegas," ujar Ketut.

Tidak hanya itu, lanjut Ketut, Kejaksaan Agung RI juga memiliki beberapa pengawasan terkait dengan jaksa, yakni pengawasan eksternal dan pengawasan internal.

Baca Juga: Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin Geram Usai Viral Jaksa di Batubara Sumut Lakukan Pemerasan

Untuk pengawasan eksternal, Kejaksaan Agung memiliki Komisi Kejaksaan (Komjak) yang memiliki tugas sama seperti Kompolnas dan Komisi Yudisial.

"Jadi, masyarakat, media LSM, silakan melaporkan (jaksa nakal) melalui Komjak juga boleh, nanti akan kami klarifikasi kepada yang bersangkutan," kata Ketut.

Kemudian pengawasan internal, ada Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) yang ada di tingkat pusat hingga tingkat daerah di setiap kejaksaan tinggi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI