BSI Diklaim Kena Serangan Ransomware, Begini Respon OJK

M Nurhadi
BSI Diklaim Kena Serangan Ransomware, Begini Respon OJK
Layanan perbankan BSI sudah pulih secara bertahap. (Dok: BSI)

OJK mendukung upaya BSI dalam stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, termasuk melalui perluasan layanan weekend banking.

Suara.com - Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Dian Ediana Rae meminta masyarakat untuk tetap tenang dan bijak dalam menyikapi informasi terkait PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) yang kembali beroperasi normal.

Hal ini ia sampaikan sembari menegaskan dukungan OJK dalam upaya BSI dalam stabilisasi dan peningkatan layanan kepada nasabah, termasuk melalui perluasan layanan weekend banking.

Selain itu, OJK juga meminta BSI untuk memberikan respons yang lebih optimal terhadap pengaduan yang diterima dari nasabah dan masyarakat, dengan mengacu pada Peraturan OJK Nomor 6/POJK.07/2022 tentang Perlindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.

Dalam menghadapi tantangan penggunaan teknologi informasi di era digital, industri perbankan perlu memperhatikan tata kelola, keamanan informasi, dan pelindungan konsumen.

Baca Juga: Plt Dirut BSI: Emas Solusi Investasi Saat Ini

OJK telah menerbitkan peraturan untuk mengatur penyelenggaraan teknologi informasi oleh bank umum dan penerapan manajemen risiko dalam penggunaan teknologi informasi oleh bank umum.

OJK terus memastikan ketahanan digital perbankan Indonesia sesuai dengan Surat Edaran OJK Nomor 29/SEOJK.03/2022 tentang Ketahanan dan Keamanan Siber bagi Bank Umum untuk dipedomani secara konsisten oleh seluruh perbankan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK Friderica Widyasari Dewi, juga menekankan perlunya perkuatan aspek pelindungan konsumen dalam sistem IT yang digunakan bank. OJK mengimbau masyarakat untuk tetap tenang dan berhati-hati dalam melakukan transaksi, serta melakukan verifikasi kebenaran informasi yang beredar untuk menghindari potensi penipuan atau tindak kejahatan lain yang mengatasnamakan bank.