Suara.com - Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan menindaklanjuti insiden kontaminasi atau tercampurnya air pada BBM jenis Pertamax di SPBU 6474303 Jalan Jendral Sudirman km 3 Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur, Kalimantan Tengah pada Selasa (2/5/2023) lalu.
“Kami akan bekerja sama dengan pihak kepolisian dalam melakukan penyelidikan terkait hal ini, semoga masalah ini dapat segera selesai dan SPBU dapat kembali beroperasi normal,” kata Area Manager Communication & CSR Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra.
Ia menyebut,pihak SPBU menjelaskan, kontaminasi itu terjadi disebabkan adanya rembesan air hujan yang masuk ke tangki pendam, karena saat bersamaan dilakukan pekerjaan renovasi SPBU.
Saat itu sedang ada perbaikan totem, penggantian beberapa dispenser, perbaikan kanopi dan perbaikan tangki pendam. Saat pekerjaan renovasi dilakukan diketahui bersama beberapa hari terakhir di Kota Sampit terjadi hujan deras.
Baca Juga: Pertamina Tindak Tegas Penyelewengan Penjualan BBM Bersubsidi
Sementara, jalur distribusi BBM jenis Pertamax tidak mengalami perbaikan sehingga pelayanan Pertamax tetap seperti biasa.
Beberapa masyarakat yang melakukan pengisian BBM jenis Pertamax mengeluh terdapat kandungan air di kendaraannya dan kendaraan mereka mengalami kerusakan.
Terkait adanya aduan masyarakat yang mengaku kendaraan mereka rusak diduga akibat BBM tercampur air dari SPBU tersebut, pihak SPBU bertanggung jawab penuh dan sudah memberikan ganti rugi. Sampai saat ini setidaknya sudah ada 10 kendaraan yang sudah diberikan ganti rugi.
Pertamina juga sudah mendatangi SPBU dan melakukan pengecekan tangki pendam tersebut. Saat ini telah dilakukan pengurasan tangki pendam dan dilakukan perbaikan kebocoran berasal dari dinding dekat tangki.
“Pertamina memohon maaf kepada masyarakat atas ketidaknyamanan yang terjadi dan pihak SPBU bertanggung jawab atas kerugian yang dialami masyarakat. Hal ini juga menjadi bahan evaluasi kami agar hal serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang sehingga dapat memberikan pelayanan yang lebih baik lagi kepada masyarakat,” ujar Arya.
Baca Juga: Jangan Salahgunakan BBM Bersubsidi, Hukumannya Bisa Penjara dan Denda Rp 60 Miliar
Saat ini SPBU tersebut ditutup sementara sampai proses perbaikan selesai dilakukan. Masyarakat diimbau untuk melakukan pembelian BBM di SPBU terdekat lainnya.
“Sementara SPBU tidak beroperasi masyarakat dapat melakukan pembelian BBM di SPBU lainnya,” ujar Arya, dalam keterangan resminya dikutip via Antara.
Saat ini, investigasi juga terus dilakukan terkait rembesan air hujan yang masuk ke dalam tangki pendam. Namun dia menegaskan, hal ini bukan unsur kesengajaan.
Pertamina juga memastikan bahwa produk-produk BBM yang didistribusikan kepada masyarakat telah melalui proses "quality control" yang ketat guna menjamin kualitas produk BBM.
Disinggung terkait sanksi terhadap SPBU, menurutnya belum ada sanksi yang diberikan karena masih proses evaluasi. Hasil investigasi akan merujuk sanksi yang ditetapkan untuk SPBU, mulai dari sanksi teguran, sanksi administrasi berupa surat peringatan sampai dengan penghentian SPBU sementara.
"Tapi yang jelas saat ini pihak SPBU sudah meminta maaf dan memberikan ganti rugi yang sesuai dengan apa yang terjadi akibat adanya air yang tercampur dalam BBM," pungkasnya.