Suara.com - Pemerintah akhirnya menganggarkan dana pengadaan mobil listrik sebesar Rp966 juta untuk setiap unit mobil listrik bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), sementara untuk motor listrik sebesar Rp28 juta per unit.
Hal tersebut diketahui setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024 yang dikutip Jumat (12/5/2023).
Beleid itu membagi anggaran pengadaan kendaraan dinas listrik berbasis baterai untuk PNS eselon I dan II.
Rinciannya, harga mobil listrik untuk pejabat eselon I adalah Rp966 juta dan Rp746 juta untuk eselon II. Nominal tersebut belum termasuk biaya kirim dan pemasangan instalasi daya.
Baca Juga: Data Anggaran Bansos dari Tahun ke Tahun, Naik Drastis Tahun 2023
Dalam beleid tersebut juga disebutkan pengadaan kendaraan dinas yang berupa kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) belum termasuk biaya pengiriman dan pemasangan instalasi pengisian daya.
Selain itu, pengadaan tersebut harus memperhitungkan kebijakan pemerintah terkait fasilitas KBLBB dan standar barang dan kebutuhan pengadaan kendaraan mengacu pada ketentuan yang berlaku.
Sementara, biaya pengadaan motor listrik adalah Rp28 juta per unit. Sedangkan untuk kendaraan listrik operasional kantor dipatok Rp430 juta per unit.
Selain biaya pengadaan, ada juga biaya perawatan tahunan untuk kendaraan listrik PNS. Dalam aturan tersebut biaya perawatan tahunan mobil listrik pejabat negara sebesar Rp14,84 juta.
Di sisi lain, biaya perawatan mobil listrik pejabat eselon I sebesar Rp11,10 juta per tahun dan pejabat eselon II di angka Rp10,99 juta per tahun. Sedangkan perawatan kendaraan listrik operasional dianggarkan Rp10,46 juta per tahun dan motor listrik sebesar Rp3,2 juta per tahun.
Baca Juga: Cek Fakta: Anies Baswedan Ditampol Luhut Binsar Gegara Kritik Subsidi Mobil Listrik, Benarkah?