Suara.com - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati meneken aturan terkait dengan besaran honorarium atau gaji untuk satpam, pengemudi (sopir), petugas kebersihan, dan Pramubakti. Aturan itu tercantum dalam, Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.
Seperti dikutip dalam aturan tersebut, Jumat (12/5/2023), honorarium atau gaji satpam dan sopir di Kementerian/Lembaga wilayah DKI Jakarta dipatok sebesar Rp 5,61 juta.
Sedangkan, gaji untuk petugas kebersihan dan prambukti ditetapkan sebesar Rp 5,1 juta untuk Kementerian/Lembaga di wilayah DKI Jakarta.
Jika dibedakan berdasarkan wilayahnya, Papua merupakan wilayah dengan gaji profesi tertinggi kedua dengan gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,6 juta untuk wilayah Provinsi Papua, Papua Tengah, Papua Selatan dan Papua Pegunungan. Kemudian, untuk gaji petugas kebersihan dan prambukti dipatok sebesar Rp 4,18 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Rombak 14 Pejabat Kemenkeu, Ini Daftar Lengkapnya
Setelah itu tempat ketiga ada Sulawesi Utara di mama gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,23 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta
Selanjutnya keempat, diikuti wilayah Bangka Belitung yang gaji Satpam dan sopir sebesar Rp 4,2 juta, sedangkan Petugas Kebersihan dan Pramubakti gajinya dibanderol sebesar Rp 3,81 juta.
Lalu diikuti, Kalimantan utara yang mana gaji satpam dan sopir sebesar Rp 4,19 juta dan untuk Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,81 juta.
Berikutnya, untuk wilayah Jawa Timur untuk Satpam dan Pengemudi dibanderol sebesar Rp 4,13 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti sebesar Rp 3,75 juta.
Sementara, gaji paling rendah di wilayah Jawa Tengah dengan gaji untuk Satpam dan Pengemudi sebesar Rp 2,28 juta dan Petugas Kebersihan dan Pramubakti dipatok Rp 2,07 juta.
Baca Juga: Sri Mulyani Singgung Kemiskinan dan Jumlah Pengangguran di RI