Suara.com - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menyebutkan bahwa anggaran subsidi LPG 3 Kg terus membengkak setiap tahunnya, untuk itu Pemerintah berupaya untuk melakukan transformasi pemberian subsidi LPG 3 Kg agar lebih tepat sasaran.
"Subsidi LPG tabung 3 kg mengambil porsi terbesar jika dibandingkan dengan subsidi BBM dan listrik. Sesuai APBN tahun anggaran 2023, subsidi LPG tabung 3 kg mencapai Rp117,85 triliun," kata Direktur Perencanaan dan Pembangunan Infrastruktur Migas Laode Sulaeman dikutip Kamis (11/5/2023).
Menurut dia subsidi yang tepat sasaran akan bermanfaat bagi masyarakat miskin ataupun masyarakat yang rentan memenuhi kebutuhan dasarnya.
Laode menyampaikan bahwa melalui peraturan perundang-undangan, Pemerintah telah menetapkan LPG Tabung 3 Kg sebagai barang penting yang hanya diperuntukkan bagi rumah tangga untuk memasak, usaha mikro untuk memasak, nelayan sasaran dan petani sasaran.
Melalui Keputusan Menteri ESDM No 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran dan Keputusan Dirjen Migas No. 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Pemerintah mengharapkan dukungan semua pihak dalam pelaksanaan transformasi pendistribusian isi ulang LPG tabung 3 kg yang tepat sasaran," jelasnya.
Laode juga menyampaikan, sejak 1 Maret 2023, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan PT Pertamina (Persero) telah melakukan registrasi atau pendataan konsumen pengguna LPG 3 Kg, sebagai bagian dari Program Pendistribusian LPG 3 Kg Tepat Sasaran. Sosialisasi program ini terus dilaksanakan melalui berbagai saluran, antara lain secara daring dengan mengundang penyalur (agen) dan sub penyalur (pangkalan).
"Untuk tahun 2023 ini hanya akan dilakukan pendataan atau pencocokan data konsumen pengguna LPG tabung 3 kg. Selanjutnya, mulai 1 Januari 2024, hanya konsumen yang telah terdata saja yang boleh membeli LPG tabung 3 kg," tutur Laode.
Baca Juga: 5 Fakta Firli Bahuri Dipanggil Dewas KPK: Bahas Dokumen Bocor, Pemanggilan Batal Hari Ini