Suara.com - Kini, membuat SKCK dapat dilakukan secara online yang lebih mudah dan praktis. SKCK sendiri mempunyai masa waktu selama 6 bulan setelah dibuat dan diterbitkan, dan SKCK dapat diperpanjang kembali apabila masa waktunya habis. Lantas, seperti apa syarat buat SKCK online?
Syarat Buat SKCK Online 2023
Sebagaimana dilansir pada laman resmi Polri, sebelum mengajukan pendaftaran SKCK, pemohon wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan, seperti berikut ini:
Syarat Membuat SKCK untuk WNI Terbaru 2023
Baca Juga: 4 Tips Lolos Rekrutmen Bersama BUMN, Jangan Lupa Siapkan Hal ini!
- Fotokopi KTP dan menunjukkan KTP asli (bisa menggunakan identitas lain bagi yang belum mempunyai KTP)
- Fotokopi paspor untuk yang memiliki kepentingan keluar negeri
- Fotokopi akta lahir/surat kenal lahir/ijazah/surat nikah
- Fotokopi KK
- Dokumen sidik jari
- Pas foto berwarna 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah berpakaian sopan dan berkerah.
Syarat Membuat SKCK untuk WNA Terbaru 2023
- Surat permohonan dari sponsor, perusahaan, atau lembaga yang memperkerjakan, menggunakan, atau yang bertanggung jawab pada WNA.
- Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor dari Suami/Istri yang Warga Negara Indonesia (WNI)
- Fotokopi paspor
- Fotokopi kartu ijin Tinggal Terbatas (KITAS) atau kartu ijin tinggal tetap (KITAP)
- Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
- Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) dari kepolisian
- Dokumen Sidik Jari dan rumus sidik jari
- Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 (enam) lembar dengan latar belakang kuning, foto berpakaian sopan dan berkerah.
Sebagai tambahan informasi, ketentuan foto tidak perlu menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.
Baca Juga: Cara Buat SKCK 2023, Ini Persyaratan dan Biayanya
Jika syarat buat SKCK online sebagaimana yang telah disebutkan di atas sudah dipenuhi dan disiapkan, selanjutnya pemohon bisa membuat SKCK online. Caranya, buka Aplikasi "Polri Super App" lalu registrasi dan isi formulir pada Aplikasi. Kemudian lampirkan file persyaratan dan dapatkan kode untuk mencetak SKCK (Barcode).
Setelah itu, silakan datang ke Loket Pelayanan Polri/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan dengan membawa Barcode dan pesyaratan yang diperlukan. Cukup mudah, bukan?
Kontributor : Rishna Maulina Pratama