Suara.com - PT Pertamina (Persero) mengingatkan masyarakat untuk tidak menyalahgunakan BBM Bersubsidi. Sebab, Pertamina tidak akan segan memberikan sanksi jika menemukan SPBU atau segelitir masyarakat yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun terhadap BBM Bersubsidi.
Untuk diketahui, kekinian peraturan dasar aturan konsumen dan pembelian maksimum untuk BBM Solar Subsidi adalah Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014 dan Surat Keputusan Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas (BPH Migas) Nomor 04/P3JBT/BPH Migas/Kom/2020.
Pjs Area Manager Comm Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Joevan Yudha Achmad mengatakan bahwa Pertamina Patra Niaga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Apabila terdapat indikasi unsur pidana penyalahgunaan BBM subsidi maka tindakan tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Harga BBM Pertamina Mulai Turun Per Hari Ini, Cek Daftarnya
"Kembali kami mengingatkan akan ada sanksi pidana pada penyalahgunaan BBM subsidi yang tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak dan Gas Bumi dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar," ujar Joevan.
Pertamina sendiri juga memberikan sanksi tegas terhadap lembaga penyalur yang terbukti menjual BBM bersubsidi tidak tepat sasaran.
Sanksi itu berupa skorsing pemberhentian penyaluran BBM bersubsidi selama 30 hari hingga Pemutusan Hubungan Usaha (PHU).
"Masyarakat dapat melapor ke kepolisian terdekat atau menghubungi Pertamina Call Center 135," imbuh Joevan.