Suara.com - Nama Husein Ali Rafsanjani, seorang guru dan ASN PNS di Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat tengah menjadi sorotan setelah dirinya mengunggah curahan hati di media sosial Instagram dan TikTok.
Dalam unggahannya di sosial media itu, Husein yang merupakan guru PNS mengungkapkan, adanya dugaan pungutan liar (pungli) di lingkungan Pemkab Pangandaran. Namun sayangnya, setelah Husein melaporkan kejadian tersebut, dirinya justru mendapatkan intimidasi dari beberapa pihak.
Karena tidak ingin terus merasa dipojokkan, Husein akhirnya memutuskan untuk mengundurkan diri sebagai guru PNS, karena lingkungan kerja yang dirasa semakin tidak aman dan tidak nyaman bekerja sebagai abdi negara. Namun, ada beberapa hal yang memberatkan Husein hingga saat ini, salah satunya adalah surat pemecatan yang tidak kunjung keluar, sehingga dirinya belum bisa bekerja di tempat lain, karena statusnya yang masih sebagai ASN.
Duduk Perkara ASN Pangandaran Husein Diintimidasi Senior Hingga Bupati Turun Tangan
Dalam video yang beredar, Husein menyebutkan bahwa dirinya diancam oleh oknum ASN Pangandaran karena telah melaporkan dugaan pungli saat Latsar CPNS. Video Husein itu kemudian viral dan menjadi perbincangan.
Husein menceritakan kejadiannya bermula pada tahun 2020, di mana pada saat itu ia harus mengikuti Latsar CPNS di Kota Bandung. Husein diminta untuk membayar uang transportasi sebesar Rp 270.000 untuk mengikuti pelatihan, padahal biaya kegiatan sudah dianggarkan. Lalu saat latihan dasar berjalan, para peserta kembali diminta membayar Rp 310.000 yang tidak tahu peruntukannya.
Husein merasa keberatan, selain karena merasa pungutan itu tidak diperlukan, Husein juga tidak memiliki uang. Saat itu gajinya selama tiga bulan belum cair karena menggunakan sistem rapel. Husein lalu berinisiatif untuk melaporkan pungutan tidak wajar itu melalui situs pengaduan Lapor.go.id, dengan nama anonim. Laporan Husein sempat ramai menjadi perbincangan para pegawai di Kabupaten Pangandaran. Dan pada akhirnya, Husein pun mengakui tentang laporannya karena sudah tersebar dan Husein kemudian dipanggil untuk menjalani proses sidang di gedung Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran. Husein diinterogasi oleh 12 pegawai.
Kemudian pada sidang kedua, Husein kembali diminta untuk menghapus laporan. Bahkan, SMP 2 Pangandaran, tempatnya mengajar sempat didatangi pegawai BPKSDM. Dan akhirnya, Husein terpaksa mencabut laporannya karena ada ancaman surat keputusan (SK) pengangkatan menjadi PNS tidak akan ditandatangani. Husein juga memilih untuk pulang ke Bandung, Jawa Barat, sambil menunggu surat pemecatan. Namun, surat itu tidak kunjung keluar hingga akhirnya Husein mengajukan pengunduran diri pada Februari 2023.
Sementara itu, Pemkab Pangandaran membantah semua tuduhan Husein. Kepala BKPSDM Kabupaten Pangandaran, Dani Hamdani, mengatakan bahwa pada saat Latsar, pihaknya tidak menganggarkan transportasi CPNS ke lokasi di Bandung karena pusat pendidikan administrasi (Pusdikmin) akan menggelar Latsar secara daring.
Selain itu, Dani juga membantah kalau pihaknya mengintimidasi Husein, dan pihak BKPSDM hanya menyampaikan aturan sesuai PP 53 tentang Disiplin dan PP 94.
Terkait Husein yang merasa diintimidasi saat proses klarifikasi, Dani menegaskan bahwa ia hanya mendatangkan pihak-pihak yang terlibat saja. Dan Dani mengatakan, hingga saat ini Husein masih berstatus ASN Pemkab Pangandaran karena surat pengunduran dirinya belum diproses.
Di sisi lain, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil berinisiatif untuk bertemu dengan Husein. Ridwan Kamil ingin mendengar penjelasan secara langsung dari Husein terkait dugaan pungli serta ancaman yang diterimanya.
Pertemuan yang berlangsung selama satu jam di ruang kerja gubernur, di Gedung Sate, Kota Bandung, Jawa Barat, pada hari Rabu (10/5/2023) digelar secara tertutup.
Ridwan Kamil sebagai pembina ASN di Jabar, akan mencari solusi terbaik baik pihak yang terlibat. Ridwan Kamil juga mengatakan, bahwa pihaknya juga akan memberikan opsi-opsi bagi kedua belah pihak yaitu Husein dan Pemda Kabupaten Pangandaran.
Kontributor : Rishna Maulina Pratama