Siap-siap, Fasilitas Pemberian Kantor Bakal Kena Pajak Bulan Juni 2023

Kamis, 11 Mei 2023 | 14:53 WIB
Siap-siap, Fasilitas Pemberian Kantor Bakal Kena Pajak Bulan Juni 2023
Pemerintah bakal mulai melakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas natura atau barang-barang pemberian kantor mulai Juni 2023.
Follow Suara.com untuk mendapatkan informasi terkini. Klik WhatsApp Channel & Google News

Suara.com - Pemerintah dalam hal ini Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan bakal mulai melakukan pengenaan pajak terhadap fasilitas natura atau barang-barang pemberian mulai Juni 2023.

Meski demikian DJP sendiri belum membocorkan apa saja fasilitas yang bakal dikenakan pajak (PPh).

"Natura pada prinsipnya sudah finalisasi ini tinggal harmonisasi. Mudah-mudahan sebulan ke depan siap kita terbitkan," kata Direktur Peraturan Perpajakan I Hestu Yoga di Jakarta, Kamis (11/5/2023).

Sementara itu, Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo mengatakan DJP akan mengatur pajak natura bagi yang menerima dan memberi.

Baca Juga: KPK Telusuri Kemungkian Dana Hasil Gratifikasi Rafael Alun ke Aset Crypto

"Esensi pentingnya seperti yang dulu sampaikan, jenisnya jelas, basic pasti enggak, alat kerja pasti enggak," kata Suryo.

Diketahui natura merupakan fasilitas atau kenikmatan yang diberikan oleh perusahaan dalam bentuk barang pada pegawai atau karyawan. Melalui regulasi terbaru, fasilitas yang diterima pekerja ini dikenakan pajak atau disebut natura pajak.

Aturan ini tertuang dalam Undang-Undang No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP), diatur mengenai pajak dalam natura.

Pemerintah pun beralasan natura pajak diberlakukan karena selama ini fasilitas yang diberikan perusahaan terhadap pegawai tidak menjadi bagian dari penghasilan yang dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Pajak karena bentuknya tidak berupa uang.

Baca Juga: KPK Tetapkan Rafael dalam Kasus TPPU, DJP DIY Sebutkan Asetnya di Jogja

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI