Suara.com - Komisi Pengawasan Persaingan Usaha (KPPU) mengungkapkan jumlah utang rafaksi minyak goreng pemerintah ke Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) menembus Rp 1,1 triliun.
Utang tersebut terdiri dari utang produsen minyak goreng dan distributor yang mencapai Rp700 miliar dan utang kepada ritel sebesar Rp344 miliar.
"Jadi total tagihan rafaksi pada bulan Januari 2022 itu mencapai Rp 1,1 triliun," ungkap Direktur Ekonomi KPPU, Mulyawan Ranamanggala dalam konferensi pers terkait pembayaran rafaksi minyak goreng dikutip Kamis (11/5/2023).
Dalam kesempatan tersebut, dirinya menjelaskan, Daftar Periksa Kebijakan Persaingan Usaha (DPKPU) Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 3 Tahun 2022, bahwa rafaksi minyak goreng yang dibayarkan adalah selisih antara Harga Acuan Keekonomian (HAK) dengan Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Hati-hati Jika Lari dari Utang, Buya Yahya: Pasti kesusahan!
Meski demikian, ketika Permendag Nomor 3 Tahun 2022 berubah, subsidi pembayaran rafaksi mulai tidak berlaku.
Permendag Nomor 6 Tahun 2022 sebagai pengganti Permendag Nomor 3 Tahun 2022 tidak mengatur subsidi lagi.
KPPU mencatat, pengusaha mengalami dua kali kerugian, yaitu; HAK yang awalnya Rp20.000 menjadi Rp17.260 dan selisih HAK dan HET yang ditetapkan pemerintah.
Pelaku usaha telah mengikuti ketentuan peraturan bahwa mereka meminta hak agar tagihan rafaksi diganti sesuai Permendag.
“Apakah kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan efisiensi? Kami melihat kebijakan ini tidak pertimbangkan efisiensi, namun kebijakan pemerintah ini mempertimbangkan kepentingan publik dan kepentingan nasional, itu di mana harga minyak goreng capai lebih dari Rp 20.000,” jelasnya.
Baca Juga: Hukum Bayar Utang, Buya Yahya: Dosa Jika Tidak Dibayar!
Lebih lanjut Mulyawan juga menyinggung rencana swalayan yang akan memboikot pembelian dan penjualan minyak goreng di ritel membuat harga minyak goreng kemasan premium meningkat.
KPPU merekomendasikan kepada pemerintah untuk mengurangi ketidakpastian hukum dan mengurangi sentimen negatif di pasar yang akan merugikan konsumen dan pelaku usaha industri.
“Kami menyarankan kepada pemerintah, khususnya Kementerian Perdagangan untuk mengeluarkan regulasi yang mengatur pembayaran atau pelaksanaan pembayaran utang rafaksi tadi yang sudah diverifikasi pada Oktober 2022,” sarannya.